Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menggelar rapat paripurna kedua terkait usulan penggunaan Hak Interpelasi atas kisruh pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB tahun 2024, Rabu, 23 April 2025.
Dalam forum paripurna ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap usulan penggunaan Hak Interpelasi dalam pengelolaan DAK Pemprov NTB 2024.
Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, dari delapan fraksi DPRD NTB, lima di antaranya menolak penggunaan Hak Interpelasi.
Kelima fraksi yang menolak adalah Gerindara, PPP, PKS, PKB dan Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) yaitu gabungan PAN, PBB, dan Hanura.
Selanjutnya, dua fraksi menyetujui, yaitu Demokrat dan Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) merupakan gabungan dari NasDem, PDIP, dan Perindo.
Sementara itu Fraksi Golkar, menyatakan abstain atau tidak menentukan sikap. Padahal sebelumnya, anggota Fraksi Golkar masuk dalam jajaran pengusul interpelasi, yakni Hamdan Kasim.
Alasan 5 Fraksi Menolak
Fraksi Gerindra
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto menjelaskan, pengelolaan DAK merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Keuangan. Termasuk evaluasi dan pengawasan.
Mekanisme pemeriksaan atas pengelolaan DAK telah diatur secara spesifik dalam Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK.
Berdasarkan prinsip lex specialis sistematis, kewenangan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan DAK berada pada BPK.
Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan pemerintah daerah menjadi dasar utama dan sah secara hukum dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi permasalahan dalam pengelolaan DAK.
“Maka setiap langkah yang diambil seharusnya berpedoman pada hasil pemeriksaan tersebut. Agar tidak keluar dari kerangka hukum dan kewenangan yang berlaku,” jelas Sudirsah.
Sementara terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK khusus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Fraksi Gerindra menyerahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH)
“Fraksi menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pengelolaan DAK di masa mendatang. Dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Serta bertekad pada asas good govenrment,” ungkapnya.
Fraksi PKS
Selain Gerindra, Fraksi PKS DPRD NTB menjadi salah satu yang menolak penggunaan Hak Interpelasi terhadap pengelolaan DAK Pemprov NTB 2024.
Anggota Fraksi PKS, TGH. Muhannan Mu’min Mushonnaf menyampaikan, pada dasarnya, pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan. Baik secara kritis, objektif dan konstruktif terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah. Termasuk pengelolaan DAK.
Namun demikian, pihaknya menilai, kisruh pengelolaan DAK yang menjadi pembahasan sekarang lebih tepat ditangani melalui mekanisme reguler yang telah tersedia di DPRD NTB.
“Yakni melalui komisi-komisi terkait dan alat-alat perlengkapan dewan lainnya, tanpa harus menempuh jalur interpelasi yang cenderung bersifat politis,” jelasnya.
Dalam kontenks pembangunan daerah yang tengah berlangsung, Fraksi PKS menilai, penggunaan Hak Interpelasi pada momentum saat ini tidak produktif secara politik. Serta, berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan efektifitas program pembangunan.
“Oleh karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan semangat kolaborasi. Membangun komunikasi yang sehat dan memperkuat fungsi pengawasan secara elegan dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Muhannan mengatakan, Fraksi PKS berpandangan bahwa Hak Interpelasi merupakan instrumen politik yang sebaiknya digunakan secara cermat, tepat waktu, dan mempertimbangkan permasalahan yang lebih luas.
Dalam hal ini Fraksi PKS menilai, mekanisme dialog dan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah daerah masih sangat memungkinkan. Seperti, melalui rapat-rapat komisi, rapat kerja dengan OPD maupun pembahasan di badan anggaran.