Lombok Timur

Warga Lombok Timur ini Praperadilankan Polisi, Gara-gara Ditilang saat Pakai Kopiah

Mataram (NTB Satu) – Pengendara sepeda motor asal Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, M. Rapi’i mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selong. Dia diduga merasa keberatan diberi bukti pelanggaran tilang oleh Satlantas Polres setempat.

Agenda sidang praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Selong dengan nomor register G8179418 tanggal 11 Agustus 2023.

IKLAN

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman membenarkan adanya sidang praperadilan tersebut. “Iya, besok (23 Agustus) akan dilaksanakan sidang,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 22 Agustus 2023.

Rapi’i, sambung Kasi Humas, tidak terima diberikan bukti pelanggaran tilang pada 11 Agustus 2023 lalu. “Karena saat itu dia tidak menggunakan helm, tapi pakai kopiah. Makanya kena tilang,” ucapnya.

Diketahui, Rapi’i diberikan surat tilang saat berada di depan Polres Lombok Timur sedang menunggu sepupunya membuat SIM. Saat ditilang dia dalam kondisi tidak berkendara.

Baca Juga :

IKLAN

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button