Mataram (NTBSatu) – Polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kosmetik dengan Korban Irma Damayanti alias Mayacadoo, pada 22 Februari 2025.
Kanit Harda Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara menyebutkan, keempat tersangka tersebut berinisial SY, TMP, TS, serta SS.
Mereka terdiri dari dua perempuan dengan inisial SY dan TS dan dua laki-laki dengan inisial TMP dan SS. Keempat tersangka ini bekerja sebagai buruh harian lepas, yaitu tukang packing di usaha kosmetik milik korban.
Awalnya, kata Kadek Angga, polisi sudah menetapkan satu tersangka sehubungan dengan gelar perkara oleh tim Kepolisian. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, keempat orang ini melalui alat bukti yang ada terbukti melakukan penggelapan kosmetik.
Para tersangka memang pada dasarnya menjadi tukang packing sebagaimana tugas yang diberikan Korban. Namun, dalam melakukan penggelapan kosmetik ada satu orang yang bekerja sendiri atau berbuat sendirian.
Sementara ketiga tersangka lainnya bekerja secara bersama-sama untuk saling membantu dalam menggelapkan barang milik korban.
“Dalam kasus penggelapan ini, tersangka SY menggelapkan kosmetik seorang diri tanpa dibantu oleh rekannya yang lain,” jelasnya.
Saling membantu di sini maksudnya adalah ketika proses penggelapan kosmetik, tersangka bekerja sama dengan pihak lain. Baik itu dalam proses penjualan, termasuk pula hasil penjualan dari kosmetik tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, Polisi terus berusaha melakukan pengembangan. Mendalami kasus ini termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain. Karena usaha yang dimiliki korban mempekerjakan banyak orang.
“Diketahui pula, usaha kosmetik ini memiliki banyak karyawan, yaitu lebih dari empat orang. Terdapat karyawan tetap dan juga ada karyawan tidak tetap atau buruh harian lepas,” ucapnya.
Tersangka melakukan packing dan menyembunyikan kosmetik. Kemudian, mereka menjualnya kembali di media sosial seperti Facebook. Dari tindakan itu, perkiraannya korban mengalami kerugian capai Rp300 juta.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP,” pungkas Mayacadoo. (*)