Mataram (NTBSatu) – Ombudsman Perwakilan NTB meminta masyarakat agar melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Pejabat Kepala Daerah, yang berpotensi menghambat pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Ikhwan Imansyah menjelaskan, dugaan pelanggaran oleh Kepala Daerah pada saat momen Pilkada bisa berdampak pada hal pelayanan publik yang buruk.
Karena itu ia meminta masyarakat untuk responsif terhadap pelayanan yang buruk imbas ada kepentingan politik para pejabat kepala daerah.
“Misalnya dampak dari pergantian para pejabat atau masih menunggu jabatan diisi untuk melaksanakan tupoksinya tetapi belum maksimal, itukan bisa menghambat pelayanan publik kan, kan ada sisi politisnya juga itu,” terangnya kepada NTBSatu Rabu, 8 Mei 2024.
“Silakan bisa menghubungi kami ke tempat pengaduan, atau melalui email laporkan aja,” sarannya.
Sebagai tindak lanjut, dari laporannya, ia hanya menggaris bawahi terhadap dampak bagi pelapor yang terhambat pelayanan publik. Selebihnya pelanggaran penyalahgunaan lainnya menurutnya, jadi kewenangan Bawaslu.
Berita Terkini:
- Dugaan Korupsi Proyek DAK Fisik 2021 SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Naik Penyidikan, Dinas Dikbud NTB Beri Klarifikasi
- Beda dengan Anies Baswedan, Begini Program Wajib Baca yang Diluncurkan Nadiem
- Pengamat: Ada Dua Figur Potensial Jadi Pengganti Pasangan Bang Zul Jika Pisah dengan Rohmi
- Iran Berkabung, Jokowi Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Presiden Raisi
- Tolak Kades, Warga Nyiur Tebel Lombok Timur Segel Kantor Desa hingga Camat Turun Tangan
“Nanti kita lihat, ada dua hal, terkait harapannya si pelapor nanti. Soal pelayanan publik ada dugaan terhambat, nah di situ kami masuk untuk meng-clear-kan,” ungkapnya.
“Mekanisme tindak lanjut laporannya, di kami ada klarifikasi bersurat ada juga klarifikasi langsung. Dan juga ada mekanisme pemeriksaan lapangan dan juga mekanisme panggil paksa,” sambungnya.
Ia tidak ingin masuk dalam pengawasan soal etik, karena itu merupakan wilayah lain, akan tetapi jika ada problem soal layanan yang terhenti ataupun maladministrasi akibat pejabat daerah mengganti bawahannya di momen politik, Ombudsman wajib untuk masuk.
“Kembali lagi, pada apa substansi dan harapan dari pelapor kalau misalnya untuk diterbitkan dokumennya,” terangnya.
“Sejauh mana, kepentingan kami untuk memanggil misalnya yang bersangkutan langsung yang terbukti didalam konteks momen Pilkada ini, untuk mempengaruhi supaya memasang orang-orang tertentu, itu lebih kepada substansi laporan atau dugaannya, ini memang tipis lah yaa sama Bawaslu,” tandasnya. (ADH)