Mataram (NTBSatu) – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pengawasan terhadap kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan upaya itu salah satunya dengan pelibatan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
“Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,” jelasnya dalam Siaran Persnya Rabu, 15 November 2023.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Menurut Dirjen PPI Kementerian Kominfo itu, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.
“Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.