Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamerkan Ijazah: Palsu
Jakarta (NTBSatu) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menunjukkan ijazah S1 miliknya dari UGM saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Roy tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazah tersebut.
Selain itu, Roy juga sempat berteriak di persidangan saat momen tersebut. Roy berteriak saat pendukung Jokowi di ruang sidang bersorak seakan memberikan dukungan.
“Itu teriak-teriak, keluarkan Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” ujar Roy Suryo mengutip detikcom, Kamis, 5 November 2026.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Jokowi meminta izin ke majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang. Hakim sempat meminta Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan.
Namun, Jokowi kembali meminta izin karena sudah janji menunjukkan ijazah miliknya dari SD hingga S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian, Jokowi mengarahkan ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” pinta Jokowi mengutip detikckom, Kamis 5 November 2026.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain. Begitu ya mungkin bisa setelah persidangan,” kata ketua majelis hakim Christina Endarwati.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” tutur Jokowi.
Jokowi kemudian maju ke hadapan majelis hakim. Roy Suryo dan pengacaranya juga mendekat. Jokowi lalu menunjukkan satu per satu ijazahnya ke arah pengunjung sidang.
Sebagai informasi, hakim mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)




