Nasional

Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD yang Terlibat Pesta Narkoba

Jakarta (NTBSatu) – Majelis Kehormatan Partai Gerindra menerima usulan pemecatan tiga kader DPRD yang polisi gerebek saat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya pada 28 September 2026 lalu.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan keputusan pemecatan ini lewat sidang pada 8 Oktober lalu.

“Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026. Atau hampir sebulan lalu,” kata Habib mengutip Instagram miliknya, Selasa, 3 November 2026.

Mereka yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.

Polisi menangkap ketiganya bersama lima orang lain, yakni F, K, N, Ro, dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.

Di sisi lain Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD. Dari partainya yang terlibat pesta narkoba di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan, pihaknya menyusun rekomendasi setelah Polrestabes Surabaya menyatakan ketiganya positif mengonsumsi narkoba.

“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin, 5 Oktober 2026.

Kharisma mengatakan, pihaknya segera mengirimkan rekomendasi pemecatan kepada Mahkamah Partai dan DPP Gerindra. Ia pun menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena hal itu melanggar asas konstitusi partai.

“Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” tegasnya.

Sementara dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. (*)

Artikel Terkait