HukrimLombok Timur

Modus Pura-pura Salat Subuh, Pria di Lombok Timur Diduga Curi Motor Jemaah Masjid

Lombok Timur (NTBSatu) – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Masbagik, Lombok Timur. Salah seorang terduga pelaku merupakan pencuri utama yang sempat viral di media sosial setelah mencuri sepeda motor milik seorang jemaah saat melaksanakan salat Subuh di masjid.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan, polisi menangkap kedua terduga pelaku pada Senin dini hari, 2 November 2026, sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 Wita di Masbagik. Adapun terduga pelaku utama berinisial S menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura melaksanakan salat Subuh untuk mengamati situasi di sekitar masjid.

“(Terduga) pelaku pura-pura salat, melihat situasi aman dan ada kesempatan. Motor dalam kondisi tidak terkunci setang, sementara mata kuncinya sudah rusak. Sehingga terduga pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci T atau gunting untuk menyalakan mesin,” jelas Ariakta, Senin, 2 November 2026.

Berbagi Peran

Polisi menangkap terduga pelaku utama berinisial S di Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur. Sementara terduga pelaku kedua berinisial MR alias Z, polisi tangkap di rumahnya di Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.

Ariakta menjelaskan, S berperan langsung mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, S meminta bantuan MR untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut.

MR tidak hanya membantu menjual motor, tetapi juga mencoba menyamarkan identitas kendaraan dengan mengganti pelat nomor polisi sebelum menjualnya kepada orang lain.

“(Terduga) pelaku pertama yang langsung mencuri. Kemudian bekerja sama dengan terduga pelaku kedua untuk membantu menjual motor hasil curian tersebut. Bahkan, terduga pelaku kedua ikut membantu mengubah identitas kendaraan untuk menyamarkan asal-usulnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku menjual sepeda motor jenis Supra X tersebut seharga Rp1 juta. Polisi turut mengamankan dua buah pelat nomor polisi, rekaman CCTV masjid, serta alat yang diduga pelaku gunakan untuk menjalankan aksinya.

Polisi masih mendalami tujuan penjualan kendaraan tersebut dan kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lainnya.

Ariakta juga menyebut MR alias Z merupakan residivis kasus curanmor. Mereka diduga pernah terlibat dalam penadahan barang hasil curian dan sejumlah tindak pidana lainnya.

Sempat Ancam Polisi

Proses penangkapan keduanya berlangsung dramatis. MR alias Z sempat bersembunyi di atas genteng rumah sambil membawa parang. Bahkan, mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah anggota polisi yang mengejarnya.

Petugas kemudian melepaskan satu tembakan yang mengenai kaki kanan MR untuk menghentikan perlawanan. Ariakta mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena mereka mengancam keselamatan anggota di lapangan.

“Kami mengambil tindakan karena pelaku sempat mengancam keselamatan anggota dengan mengayunkan parang. Untungnya, anggota kami tetap dalam kondisi aman,” kata Ariakta.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan KUHP baru, yakni Pasal 476 KUHP juncto Pasal 591 dan Pasal 30 KUHP juncto Pasal 20, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ariakta mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Terduga pelaku curanmor bukan hanya mengandalkan niat, tetapi juga memanfaatkan kesempatan akibat kelengahan pemilik kendaraan. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada,” kata Ariakta.

Ia meminta masyarakat selalu mengunci setang, memperbaiki lubang kunci yang rusak, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. (*)

Artikel Terkait