Bappeda NTB Kunci Batas Belanja Program Desa Berdaya Hingga Akhir Tahun 2026.
Mataram (NTBSatu) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB melayangkan peringatan keras kepada puluhan pemerintah desa.
Pasalnya, keterlambatan penyelesaian dan pengiriman berkas kelengkapan administrasi Program Desa Berdaya berisiko tinggi membuat alokasi anggaran yang ada hangus dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Berdasarkan data pemerintah daerah setempat, tercatat sedikitnya 59 desa masih mengalami kendala kelengkapan dokumen.
Masalah yang mereka hadapi beragam, mulai dari format proposal yang belum sesuai standar ketentuan hingga desa yang sama sekali belum mengajukan permohonan pencairan dana.
Kepala Bappeda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa batas waktu (deadine) penyerahan proposal, yaitu hingga akhir Desember 2026. Apabila batas waktu tersebut terlampaui tanpa ada pemenuhan syarat administrasi, maka secara otomatis Pemprov tidak dapat menyalurkan dana stimulan tersebut.
“Yang jelas, pencairan itu sampai Desember 2026. Tapi proses pembelanjaannya desa kita kunci sampai 31 Januari 2027. Kan programnya juga sederhana-sederhana, harusnya dalam dua minggu bisa selesai,” ujarnya, Kamis, 26 Oktober 2026.
Pengetatan Waktu dan Skema Kelurahan
Selain membatasi waktu pengajuan proposal, Pemprov NTB juga memberlakukan aturan ketat terkait batas waktu realisasi anggaran bagi desa yang telah menerima pencairan. Langkah ini untuk memastikan percepatan penyerapan anggaran tepat waktu.
Untuk mengatasi hambatan di 59 desa tersebut, Bappeda meminta pihak desa segera membenahi kelengkapan berkas. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) untuk menerbitkan rekomendasi teknis sebelum meneruskannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Sementara itu, mekanisme penyaluran anggaran untuk sasaran tingkat kelurahan diterapkan dengan skema terpisah.
Pemprov NTB telah menetapkan alokasi anggaran kelurahan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, sedangkan teknis pengarahan serta penyalurannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat agar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Pemprov Ingatkan Netralitas
Di tengah upaya percepatan realisasi anggaran, Pemprov NTB juga memberikan penekanan khusus terkait pengawasan penggunaan anggaran di lapangan.
Pihaknya mewanti-wanti agar program Desa Berdaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, terutama menjelang agenda pemilihan kepala desa.
Baiq Nelly menegaskan, pemanfaatan Dana Desa Berdaya harus sesuai peruntukan dan sasaran program yang telah pemerintah tetapkan.
“Kami mengingatkan agar penggunaan Dana Desa Berdaya tetap sesuai peruntukannya. Jangan sampai program kita kaitkan dengan kepentingan politik atau untuk kampanye, terutama menjelang pemilihan kepala desa,” tegas Nelly. (*)




