Kota Bima (NTBSatu) – Seorang pria berinisial SR (40) asal Desa Buncu, Kecamatan Sape, diamankan Polres Bima Kota atas dugaan kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Melalui Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota berhasil menggerebek dan mengamankan SR bersama sejumlah barang bukti pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, pada Sabtu siang ini mengatakan, penggerebekan terhadap SR di Tempat Kejadian Perkara (TKP), disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 6 klip narkoba jenis sabu, rangkaian bong, pipet plastik, handphone, kaca, korek gas, dompet beserta uang tunai sejumlah Rp450.000,” kata Nasrun.
Berita Terkini:
- Kapan BSU Rp600.000 Kemnaker Cair ke Rekening Pekerja?
- Mengenal Reza Pahlavi, Putra Mahkota Iran yang Serukan Ganti Rezim Ali Khamenei
- Mohan Terpilih Jadi Ketua Golkar NTB 2025-2030, Segera Tentukan Jajaran Pimpinan
- Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 Jadi 4,7 Persen, Ada Apa?
- Oknum Penyelenggara LDC Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Event untuk Politik
Aipda Nasrun menyampaikan, setelah penggerebekan, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kemudian menyerahkannya kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Sape dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat,” pungkasnya. (MYM)