Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut telah terjadi pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lombok Timur saat dilakukan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Pada dua pelanggaran tersebut, satu TPS diputuskan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan satu TPS lagi disebut terindikasi melakukan tindak pidana.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan PSU itu dilakukan di TPS 14 Desa Lando, Kecamatan Terara. Penyebabnya, seseorang menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda.
Sementara di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, terdapat indikasi pelanggaran pidana. Di mana oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya menggunakan hak pilih seseorang yang sedang berada di luar negeri.
“Ini lebih mengarah ke unsur pidana,” kata Makbullah, Jumat, 23 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
- Menteri Nusron Copot 6 Pejabat ATR/BPN Imbas Kasus Pagar Laut Tanggerang
- Jalan Rusak Parah, Warga Desa Batu Jangkih Lombok Tengah Harus Ditandu karena Sakit
- Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC, Eks Direktur PT Tripat: Alhamdulillah!
Disebutkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 Desa Bandok sebanyak 183 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan, ditemukan angka dan praktik yang tidak sesuai aturan.
Ditemukan oknum KPPS menggunakan hak pilih seseorang menggunakan surat C pemberitahuan seorang sedang berada di luar negeri.
“Jika kita mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 tentang Kewajiban Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, pada TPS 02 tidak kita temukan unsur PSU, melainkan masuk ke pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Makbullah menyebut tindak lanjut itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga hak pilih warga negara.
“Kita sudah panggil KPPS-nya sama PPK, dan yang terdeteksi oleh Sekdes-nya baru dua orang yang terdeteksi berada di Malaysia yang digunakan hak pilihnya,” ucapnya. (MKR)