Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahun politik ini.
“Soal netralitas ASN, kami sebelumnya telah melakukan MoU dengan Bawaslu, KPU, Pak Kapolri, Pak Mendagri, dan juga pihak-pihak yang lain, kami sepakat ASN harus netral,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis, 9 November 2023, mengutip Kompas.com.
ASN dilarang mengambil peran sebagai tim sukses, berkampanye secara langsung maupun di media sosial, hingga memposting dukungan kepada salah satu capres dan cawapres di akun media sosialnya.
Berita Terkini:
- Musda Golkar NTB Digelar: Mohan Aklamasi, DPP Minta Tambah Kursi
- Ancaman Rusia Jika Pemimpin Iran Dibunuh Amerika-Israel
- Begini Dampak Perang Iran-Israel ke Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
- Sari Yuliati Janji Perbaiki Layanan Haji, Apresiasi Kemenag Kawal Kepulangan Jemaah NTB
Selain itu, mereka juga dilarang untuk mengomentari, menyukai, atau membagikan unggahan dari akun media sosial media para capres dan cawapres.
Ini bertujuan untuk menjaga netralitas para punggawa negara tersebut, adapun hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Jadi kan kita sudah ada SKB yang ditandatangani Kepala BKN, Bawaslu, dan Mendagri dan di SKB itu jelas komen, like, share itu enggak boleh. Itu ada tercantum detail di lampiran di SKB kita bersama Pak Menpan, Mendagri, Bawaslu itu ada detail, share, komen, enggak boleh,” ucapnya.
Anas melanjutkan, apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang berupa teguran ringan hingga sanksi pidana tergantung dari bobot pelanggaran.
“Ya ada peringatan mulai peringatan tertulis, ada tingkat-tingkat,” pungkasnya. (STA)