Kota Bima
Mama Muda di Bima Ditangkap Bisnis Sabu
Mataram (NTB Satu) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial JM alias IW tidak berdaya usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sape, Polres Bima. Perempuan 30 tahun itu kedapatan kantongi 15 poket sabu-sabu siap edar.
Baca Juga:
- Kongres Nasional PERHATI-KL, Bahas Inovasi hingga Tantangan Kesehatan THT di Indonesia
- Unggahan Pendaftaran Calon Rektor Unram Tuai Komentar Lucu dari Warganet
- Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Camat Selong Petakan Potensi Bencana Jelang Musim Hujan
- Dinas Kesehatan Lombok Timur Minta Warga Waspada Virus Influenza A
Kapolres Bima, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin mengatakan, penangkapan IRT asal Kecamatan Sape ini bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor.
“Jadi, pelaku itu mengaku menjual sepeda yang dicurinya untuk membeli sabu-sabu,” ucap Jufrin, Minggu, 27 Agustus 2023. Barang haram itu diperoleh pelaku dari JM.



