Mataram (NTB Satu) – 17 Agustus merupakan hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Di mana pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Seperti biasa, saat perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.
Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus. Namun, ternyata memasang bendera merah putih di depan rumah tidak boleh sembarangan. Artinya, ada aturan yang mengaturnya.
Baca Juga:
- Daftar 10 Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Bertemu Menpora, Bahas Persiapan Fornas dan Skenario PON 2028
- Dukung UMKM Batu Layar Barat, Faperta Ummat Gelar Pelatihan Branding Produk untuk Penguatan Identitas Usaha
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan serta Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bahwasanya, pengibaran bendera merah putih tidak hanya dilakukan di depan rumah. Namun juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009.