Periksa 8 Saksi, Polisi Kantongi Visum Dugaan Persetubuhan Bacaleg PDIP Lombok Barat

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan persetubuhan oleh Bacaleg PDIP Lombok Barat inisial SS terus didalami kepolisian. Terbaru, satu orang dipanggil dan dimintai keterangan.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, total saksi yang dimintai keterangan oleh Ditreskrimum Polda NTB bertambah menjadi delapan orang.
“Sebelumnya kan tujuh, sekarang tambah satu, totalnya jadi delapan orang,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di Mapolda NTB, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca Juga:
- Gelar Rapim Lombok Barat, Bupati LAZ Minta Jajaran ASN Tunjukkan Kinerja Terbaik
- Nelly Bantah Manfaatkan Koneksi Gubernur NTB: yang Penting Punya Kualifikasi!
- Meriah, Debat Kandidat BEM STKIP Tamsis Bima 2025 Disambut Antusias Mahasiswa
- Kasus Kematian Brigadir Esco Naik Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka
Tujuan pemeriksaan tersebut untuk menyesuaikan dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Selain sudah memeriksa sejumlah delapan saksi, sambung Arman, penyidik juga telah mengantongi hasil visum terhadap dugaan persetubuhan tersebut.
Namun saat ditanya hasil visum yang diperoleh, Arman belum bisa memberi komentar lebih jauh. “Nanti, itu belum bisa dijelaskan,” katanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan asusila oleh Bacaleg PDIP inisial SS (50) di Lombok Barat itu terjadi pada 16 Juli 2023 lalu. Kasusnya terungkap usai anak kandung korban yang juga diduga korban membuat pelaporan ke Polres Lombok Barat. (KHN)