PMII Bali Nusra Kecam Penahanan 19 Demonstran di Bima
Mataram (NTB Satu) – Penahanan terhadap 19 massa aksi tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi menjadi sorotan sejumlah organisasi kepemudaan.
Setelah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram. Kali ini giliran Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra.
Ketua Umum PKC PMII Bali Nusra, Herman mengecam penahanan terhadap massa aksi yang ditahan Polres Bima pada 30 Mei 2023 lalu.
Baca Juga:
- Jangan Lewatkan! Deretan Film Indonesia Terbaru yang Wajib Ditonton Pekan ini
- 25 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Tagih Janji Pemkot Mataram Relokasi TPS Lawata
- Pendaftaran CPNS Polhut 2026 Segera Dibuka, Cek Formasi, Persyaratan, dan Jadwalnya
- Jangan Kalap, Ini Empat Bahaya Mengonsumsi Durian secara Berlebihan Bagi Kesehatan
“Aktivis hanya menyuarakan aspirasi masyarakat. Seharusnya Polres Bima hanya mengamankan apabila ada aksi pemboikotan jalan. Bukan malah menjebloskan aktivis mahasiswa kedalam penjara,” tegasnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Dia mempertanyakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut. Pasalnya 19 orang massa aksi itu hanya menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi, Bima.



