Mataram (NTB Satu) – Seorang nenek inisial SM harus menjalani puasa terakhirnya di penjara usai diamankan Tim Opsnal Polsek Sandubaya, Selasa 18 April 2023.
Perempuan berumur 50 tahun itu diamankan Tim Opsnal karena diduga mencuri tas berisi uang Rp300 ribu di Pasar Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Korbannya adalah seorang perempuan inisial MW, 58 tahun,” tutur Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah siang ini.
Kronologisnya, kata Kapolsek, sekitar pukul 09.00 Wita, MA menghampiri korban yang saat itu sedang memilih buah pisang. “Saat itu korban sedang sendirian dan terduga pelaku berpura-pura ikut belanja,” ucapnya.
Selanjutnya, perempuan asal Lombok Timur itu mengambil tas kecil di dalam plastik yang dibawa korban. Menyadari barangnya tidak ada, korban berusaha mengejar MA.
“Setelah MA berhasil diamankan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya,” ucapnya.
Setelah itu, Tim Opsnal segera mendatangi TKP dan mengamankan perempuan paruh baya itu dan sejumlah barang bukti. “Kami juga mengamankan sebuah tas berwarna cokelat dan sebuah handphone,” sebut Kapolsek.
Kepada polisi, MA mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli baju lebaran keenam cucunya.
“Pengakuannya, gaji yang diperolehnya sebagai buruh tidak cukup untuk membeli kebutuhan tersebut,” lanjutnya.
Pihak Polsek Sandubaya membawa terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Terduga pelaku diancam terkena pasal 362 KUHP,” pungkas Kapolsek. (KHN)
Lihat juga:
- Jeritan Masyarakat Akibat Tambang Ilegal di Lantung: Pertanian tak Tumbuh, Banyak Ternak Mati
- Bertemu Bappeda NTB, Iqbal Tekankan Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Realisasi DAK Fisik NTB Memprihatinkan, Pemprov Ogah Bayar Proyek Pakai APBD
- DLH Kota Mataram Lakukan Perantingan di Dua Jalan Protokol
- Dua Kawasan Rawan Bencana Hidrometeorologi di Kota Mataram
- Pemda Sumbawa Didesak Bentuk Tim Investigasi Tambang Ilegal di Lantung