Tepis Isu Pungli, UIN Mataram Buka-bukaan soal Dana Tes Kesehatan Mahasiswa Baru
Mataram (NTBSatu) – Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Muhammad Saleh Ending, buka suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) tes kesehatan mahasiswa baru pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pengelolaan dana pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru tahun 2026 sudah terkelola secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).
Kebijakan tarif tes kesehatan senilai Rp150.000 per mahasiswa tersebut memiliki landasan hukum yang sah. Aturan ini berdasarkan Peraturan Rektor UIN Mataram Nomor 64 Tahun 2026.
“Uang yang masuk tidak masuk di rekening pribadi. Jumlah mahasiswanya jelas. Jumlah uangnya juga jelas. Uang itu untuk apa juga jelas,” ujarnya kepada NTBSatu pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Audit Eksternal dan Rincian Pengelolaan
Saleh menjelaskan, seluruh dana dari total 3.648 mahasiswa baru yang melewati tujuh jalur penerimaan terhimpun melalui pembayaran menggunakan Qris dan transfer langsung ke rekening BLU UIN Mataram.
Adapun mahasiswa yang tidak bisa membayar secara online, pihak kampus akan menerima secara tunai. Selanjutnya, pembayaran tersebut langsung dikirim ke rekening BLU UIN Mataram melalui Bank BSI di hari yang sama.
Pihak klinik memastikan tugas pelayanan finansial terbatas pada penyetoran harian dan konfirmasi kepada pusat bisnis kampus.
Berdasarkan data rekapitulasi Klinik Pratama UIN Mataram, total dana dari pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru dari berbagai jalur penerimaan, mulai dari SNBP, SNBT, SPAN, UM-PTKIN, Mandiri Prestasi, hingga Mandiri SSE mencapai angka Rp547.250.000.
Seluruh transaksi keuangan kampus ini tidak berdiri sendiri. Saleh mengaku kampus selalu melalui serangkaian audit berkala yang melibatkan lembaga independen serta pengawas internal.
Saleh juga menyampaikan pengelolaan keuangan BLU diawasi secara ketat oleh Kantor Akuntan Publik asal Jakarta, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Mataram, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). UIN Mataram melakukan prosedur administratif ini untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan wewenang sedikit pun.
Dengan keterbukaan data rincian penerimaan dan audit berlapis tersebut, pihak kampus berharap masyarakat serta lembaga eksternal memahami tata kelola keuangan institusi pendidikan tinggi negeri secara objektif dan mendalam.
Penanganan Kesalahpahaman Publik
Menanggapi polemik yang sempat bergulir di ruang publik akibat isu dugaan pungutan liar, pihak rektorat memilih langkah persuasif. Saleh menyatakan aduan mengenai isu tersebut mayoritas bersumber dari pihak luar atau komunitas tertentu, bukan aspirasi internal mahasiswa.
Setelah rektorat menunjukkan dokumen autentik berupa Surat Keputusan Tarif, rekapitulasi setoran bank, serta mekanisme resmi BLU, pihak kampus mengklaim persoalan tersebut telah mendapatkan titik terang.
Kendati demikian, pihak kampus tetap menghormati langkah hukum apa pun yang elemen masyarakat tempuh. Pihak rektorat juga menilai keterbukaan informasi dan penyampaian fakta secara utuh merupakan instrumen terbaik dalam meredam disinformasi di tengah masyarakat.
Kampus berkomitmen penuh menjaga integritas pelayanan administrasi akademik agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi Islam negeri ini senantiasa terjaga dengan baik. (*)




