Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK Terkait Sengketa Ijazah Gibran
Jakarta (NTBSatu) – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dugaannya, mereka melanggar etik saat menangani sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung melaporkan sembilan hakim MK tersebut.
Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi. Ia menyoroti penggunaan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang, ujar Saddan Sitorus.
Saddan merupakan kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
“Sehingga patut kita duga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” tambah Saddan mengutip situs resmi MK, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Saddan, hakim MK seharusnya bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam sengketa.
Sejak 2023, sejumlah pihak mempertanyakan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Persoalan itu kemudian berlanjut pada ijazah putranya, Gibran Rakabuming Raka.
Saddan menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian publik, media, dan politik. Ia menduga persoalan itu juga berkaitan dengan agenda politik.
Ada Tekanan Politik
Saddan menilai, tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian menunjukkan adanya tekanan publik, media, hingga politik.
Agenda tersebut mencakup pembuktian dari Pemohon dan Termohon, yakni KPU, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Menurut Saddan, hakim MK seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan. Hakim juga seharusnya melakukan pemeriksaan sebelum langsung masuk pada agenda pembuktian.
Atas tekanan tersebut, Saddan menilai hakim MK telah melanggar prinsip independensi.
“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang oleh salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” tuturnya.
Saddan meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan tersebut.
Ia juga meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral. Pemeriksaan itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, ia juga meminta MKMK memberhentikan sementara atau menunda perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permintaan penundaan itu berlaku hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim MK selesai.
Saddan juga meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap jika hakim MK terbukti melakukan pelanggaran etik.
Saddan turut meminta seluruh keputusan dan/atau penetapan hakim MK dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan. (*)




