Mataram (NTB Satu) – Polres Lombok Barat melalui UPP Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum perangkat desa. Informasi dihimpun NTB Satu, tiga oknum perangkat desa yang terjaring OTT itu berasal dari salah satu desa di Kecamatan Labuapi.
Ketua UPP Saber Pungli Lombok Barat, Kompol Taufik mengungkapkan, tindakan OTT itu berlangsung pada Kamis 30 Maret 2023.
“Iya benar, ada tiga orang sudah kami amankan. Dugaan awal terkait Pungli pengurusan administrasi pembuatan Sporadik,” ungkap Taufik yang juga Wakapolres Lombok Barat.
OTT terhadap oknum itu berlangsung di sebuah kantor desa di Kecamatan Labuapi.
“Mereka terdiri dari oknum penjabat Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga oknum perangkat desa itu melakukan pungli dalam proses pengurusan administrasi sporadik. Korban merupakan staf notaris. Dugaan awal, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,4 juta.
“Dugaan awal mereka melakukan pemungutan tersebut, dengan dalih sesuai Perdes nomor 7 tahun 2017 tentang pungutan desa, ketentuan per arenya Rp100 ribu,” bebernya.
Padahal berdasarkan Permendes no 1 tahun 2015, pada pasal 22 menjelaskan, bahwa melarang desa melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa.
“Sehingga Perdes nomor 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga, dalam penyusunan Perdes nomor 7 tahun 2017 juga sebagai dalih pemungutan,” ujarnya.
Desa juga mengesahkan Perdes tersebut begitu saja, tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada. Hal itu bertentangan dengan pasal 9 ayat 4 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sehingga pungutan oleh oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Kini jajarannya telah mengamankan tiga orang Perangkat Desa tersebut, beserta barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta.
Pihaknya juga menyita empat buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022. Kemudian buku register NA serta Perdes no 7 tahun 2017 tentang pungutan desa.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Kemudian akan menyerahkannya ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat, Selaku UPP Saber Pungli,” pungkasnya. (MIL)