Pemerintahan

Dispensasi Nikah Turun, Kehamilan Remaja di NTB Malah Melonjak

Mataram (NTBSatu) – Angka pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bertengger di papan atas secara nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data yang menunjukkan praktik ini masih menjadi persoalan serius di wilayah NTB.

Kepala BKKBN NTB, Lalu Makripudin, mengungkapkan data internalnya mencatat sekitar 56 persen pasangan usia subur di NTB menikah sebelum menginjak usia 20 tahun. Artinya, dari total 1,2 juta Kepala Keluarga (KK) yang ada di NTB, hampir 700 ribu keluarga lahir dari pernikahan dini.

“Satu tantangan yang kita hadapi di NTB ini adalah masih tingginya angka pernikahan dini. Tentu angka pernikahan dini ini akan berdampak multiplier effect terhadap ketahanan keluarganya, anak anak yang lahir, hingga hubungan sosial mereka,” kata Makripudin, Selasa, 29 September 2026.

IKLAN

Ia menambahkan, fenomena di lapangan juga menunjukkan keunikan tersendiri. Permohonan dispensasi nikah di pengadilan memang melandai dari sekitar 1.100 kasus pada 2021 menjadi kisaran 500 kasus pada 2025. Namun, fasilitas kesehatan justru merekam lonjakan kehamilan dan persalinan remaja di bawah usia 18 tahun. Menembus angka lebih dari 4.000 kasus pada 2024.

Makripudin menjelaskan, penurunan permohonan dispensasi bukan berarti kasusnya mereda. Ia menyebut banyak pasangan diduga memilih menikah secara siri atau tidak tercatat terlebih dahulu.

“Yang minta dispensasi memang terlihat mengalami penurunan, tetapi yang memeriksakan kehamilan dan melahirkan terjadi peningkatan. Ada sebagian yang sudah menikah tapi tidak mencatatkan. Mereka menunggu usianya dewasa atau 19 tahun baru kemudian minta pencatatan,” terangnya.

IKLAN

Tiga Faktor Pemicu Utama

Makripudin menyoroti tiga akar masalah utama di balik maraknya pernikahan anak di NTB yakni pengaruh media sosial, tekanan ekonomi, dan tradisi lokal.

“Pertama, faktor media sosial dan pornografi memicu pergaulan muda mudi sehingga terjadi banyak kasus pernikahan anak karena sudah hamil duluan. Kedua, alasan ekonomi saat orang tua berharap pernikahan anak bisa meringankan beban, padahal tindakan itu memunculkan masalah baru. Ketiga, faktor budaya seperti tradisi melarikan (merarik) yang kerap anak-anak lakukan tanpa izin orang tua,” tambahnya.

Secara pemetaan wilayah, Kabupaten Lombok Timur menyumbang jumlah kasus tertinggi secara kuantitas. Sementara itu, Kabupaten Lombok Utara mencatatkan persentase kasus tertinggi di NTB.

Menyikapi kondisi ini, Makripudin bersama BKKBN mendorong penanganan terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Tim Penggerak PKK, dan seluruh lapisan masyarakat secara berkesinambungan.

“Kita tidak bisa sendiri. Saya melihat pemerintah daerah hingga Tim Penggerak PKK kini berupaya bersama mencegah pernikahan usia dini di NTB,” tuturnya. (Japriani)

Artikel Terkait