PemerintahanSumbawa

Proses Izin Lingkungan Hambat Verifikasi Tambak Udang di Sumbawa

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa mencatat masih banyak usaha tambak udang skala menengah dan besar yang belum menuntaskan proses verifikasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Proses izin lingkungan yang kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB menjadi salah satu faktor yang memperlambat penyelesaian perizinan tersebut.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Naeli Zakiyah, S.Pi., M.T., menjelaskan pelaku usaha tambak skala menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat standar terverifikasi sebelum menjalankan kegiatan operasional. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, pelaku usaha harus melewati sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang saling berkaitan.

IKLAN

“Kalau untuk usaha menengah dan besar, pelaku usaha harus memiliki sertifikat standar terverifikasi. Sebelum sampai ke tahap itu, mereka harus menyelesaikan sejumlah persetujuan dan dokumen pendukung terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Naeli, pelaku usaha harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang darat, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, izin lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah seluruh dokumen lengkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa baru dapat menerbitkan rekomendasi untuk proses verifikasi usaha.

Izin Lingkungan Jadi Tahap Terlama

Namun demikian, Naeli menilai izin lingkungan menjadi tahapan yang paling banyak menyita waktu. Saat ini, pelaku usaha yang memanfaatkan air laut harus mengurus izin lingkungan di tingkat provinsi sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

IKLAN

Selain menangani sektor perikanan, pemerintah provinsi juga melayani berbagai sektor usaha lainnya. Kondisi tersebut membuat antrean pengurusan izin cukup tinggi sehingga sejumlah pelaku usaha tambak harus menunggu lebih lama untuk menyelesaikan seluruh persyaratan.

“Sekarang izin lingkungan berada di provinsi. Karena banyak sektor yang mengurus izin di sana, antreannya juga cukup panjang. Itu yang sering membuat proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama,” katanya.

Karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa masih menemukan sejumlah perusahaan yang telah membangun fasilitas tambak di lapangan, tetapi belum menuntaskan seluruh tahapan perizinan. Menurut Naeli, kondisi tersebut tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran karena regulasi memperbolehkan pelaku usaha memulai konstruksi setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha.

Meski begitu, pelaku usaha tetap harus menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum memulai kegiatan operasional. Oleh sebab itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa terus memantau perkembangan setiap proses perizinan yang sedang berjalan.

Ratusan Usaha Budidaya Tercatat

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa mencatat sebanyak 209 usaha budidaya tambak dalam basis data yang dimiliki. Data tersebut mencakup usaha penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, usaha menengah, usaha kecil, serta pembudidaya tradisional.

Menurut Naeli, tidak seluruh usaha tersebut menjalani proses verifikasi yang sama. Usaha mikro dan usaha kecil memperoleh sertifikat standar nonverifikasi melalui sistem OSS. Sebaliknya, usaha menengah dan besar harus melewati proses verifikasi yang lebih rinci sebelum memperoleh persetujuan operasional.

Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih menjalani proses migrasi dari sistem perizinan lama ke OSS. Sebelumnya, sebagian pelaku usaha menggunakan izin manual sehingga mereka perlu menyesuaikan data dan dokumen dengan sistem yang berlaku saat ini.

Karena itu, Naeli mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap seluruh tambak yang sudah beroperasi telah menyelesaikan seluruh proses administrasi. Pemerintah tetap melakukan verifikasi terhadap setiap usaha sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami terus mendampingi pelaku usaha yang sedang berproses agar mereka dapat menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait