16 Desa di Lombok Utara Dilanda Kekeringan, Belasan Ribu Jiwa Terdampak
Mataram (NTBSatu) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Utara mencatat, sebanyak 16 desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai dilanda kekeringan. Kecamatan Bayan dan Kayangan menjadi daerah dengan dampak kekeringan paling besar.
Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara, M. Zaldy Rahadian mengatakan, dampak dari kekeringan ini menyebabkan sekitar 5.234 Kepala Keluarga (KK) atau 16.955 jiwa mengalami kekurangan air bersih.
“Saat ini ada 16 desa, 5.234 KK atau 16.955 jiwa masuk data kami yang terdampak,” kata Zaldy kepada NTBSatu, Minggu, 27 September 2026.
Untuk penanganan jangka pendek, lanjut dia, pengiriman air menjadi langkah utama untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak. “Kami saat ini masih dropping air ke wilayah atau desa- desa terdampak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menjalankan penanganan bersama Polres Lombok Utara, PMI, Bank NTB Syariah Tanjung, serta Balai Penataan Bangunan dan Konservasi Wilayah Provinsi.
Selain penanganan jangka pendek seperti pendistribusian air bersih ke wilayah terdampak, BPBD bersama sejumlah pihak terkait telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk menghadapi ancaman kekeringan.
Zaldy menjelaskan, dokumen tersebut mengatur pembagian peran setiap pihak dalam penanganan kekeringan, termasuk pembangunan infrastruktur penyediaan air.
“Dalam dokumen ini tersaji siapa akan berbuat apa. Seperti untuk infrastruktur, teman-teman di PUPR membangun sistem penyediaan air minum kawasan,” ungkapnya.
Untuk kebutuhan penyaluran air, lanjutnya, BPBD Lombok Utara memiliki 240 stok tangki air bersih melalui APBD. Stok tersebut menjadi bagian dari dukungan penanganan kekeringan.
Belum Naikkan Status
Meski dampaknya mencapai 16.955 jiwa, Pemkab Lombok Utara belum menaikkan status penanganan menjadi darurat bencana kekeringan.
“Belum, kami masih dalam evaluasi dan monitoring terkait sebaran titik dan masyarakat terdampak,” jelas Zaldy.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Utara telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan melalui Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 216/015/BPBD/2026.
Keputusan tersebut menetapkan status siaga darurat mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2026. Pemkab juga menyiapkan personel, peralatan, sistem komunikasi, serta sarana penanggulangan bencana hingga tingkat desa.
Zaldy juga mengatakan, saat ini pihaknya akan terus mengandalkan distribusi air bersih sambil menjalankan rencana jangka panjang, untuk memperkuat ketersediaan air bagi wilayah rawan kekeringan. (*)




