Mataram (NTB Satu) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut, saat ini pihaknya sedang memproses peraturan berkenaan dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi. Hal itu supaya, penggunaan BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Aturan yang saat ini sedang diproses adalah Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Melalui revisi aturan itu, penggunaan BBM subsidi hanya akan menyasar kepada yang berhak. Bahkan, dengan aturan itu, BPH Migas menilai bisa mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi tersebut.
Dilansir dari CNBC Indonesia, pada waktu yang akan datang, pembelian BBM subsidi akan terintegrasi menggunakan sistem Teknologi Informasi (IT). Seperti yang sudah dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) yang menyiapkan subsidi tepat sasaran melalui aplikasi MyPertamina.
Melalui subsidi tepat sasaran tersebut, maka nomor kendaraan sudah tercantum dalam sistem digital MyPertamina. Sehingga, jika setiap kendaraan memiliki kuota per hari dalam pembelian BBM subsidi, maka akan diketahui dalam sistem.
“Diharapkan dengan itu (sistem digital), tidak bisa lagi orang bermain-main, contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi. Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code, tidak bisa lagi orang keliling dari SPBU satu ke SPBU lain jika kuotanya (BBM untuk kendaraan) sudah habis,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam Konferensi Pers di Kantor BPH Migas, Selasa, 3 Januari 2023.
Sebagaimana catatan BPH Migas, selama tahun 2022 terdapat banyak penyelewengan yang terjadi. Dimana lebih dari 1,4 juta kilo liter BBM bersubsidi yang diselewengkan di dalam negeri, khususnya untuk BBM jenis Solar Subsidi.
Salah satu modus penyelewengan yang dilakukan adalah, kendaraan yang mengisi BBM di SPBU terus menerus dengan cara bolak balik.
“Jadi sebagian modusnya seperti kalau di SPBU biasanya itu ada yang jadi helikopter. Jadi mobilnya itu keliling kayak helikopter mutar-mutar bisa masuk ke SPBU, dia isi dan dia keluar lagi, masuk lagi dalam satu SPBU berkali-kali,” terangnya.
Erika juga menyebutkan operasi lain seperti modifikasi tangki dalam kendaraan, sehingga bisa menampung BBM lebih banyak dari standar. Adapun melalui penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu solar subsidi dari instansi terkait.
“Kemudian juga ada penyalahgunaan yang menggunakan surat rekomendasi untuk menyalahgunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait. Jadi mereka memalsukan atau yang menggunakan itu bukan yang berhak tapi punya surat rekomendasi,” pungkasnya.
Sementara Rusman, seorang warga Kota Mataram mangaku mendukung rencana penertiban tersebut. Karena dengan tidak adanya pembatasan yang tegas, pasokan BBM subsidi di SPBU sering kali ditemui habis.
“Bagus kalau begitu, supaya Pertalite tidak habis terus pas kita datang di SPBU,” ucapnya.(RZK)