Mataram (NTB Satu) – Desa Kumbang, Lombok Timur dianugeragi gelar Desa Antikorupsi 2022 oleh KPK pada Selasa, 29 November 2022. Desa Kumbang berada di posisi ketiga dari 10 desa yang ditetapkan KPK.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur, Salmun Rahman menyebutkan, anugerah tersebut layak disematkan kepada Desa Kumbang, karena praktek pemerintahan yang penuh transparansi.
“Memang pantas, karena Desa Kumbang sudah menerapkan keterbukaan informasi pada masyarakat. Ada transparansi, kemudian pelibatan masyarakat untuk mengawasi tata kelola pemerintahan, tidak boleh ada gratifikasi,” ujar Salmun kepada NTB Satu.
Praktik transparan itu diharapkan dapat diikuti oleh desa-desa lain untuk menghindari praktek yang merugikan dan mengancam kesejahteraan rakyat tersebut.
“Kita harapkan, mudah-mudahan contoh yang diberikan dapat diikuti oleh semua desa yang ada di Lombok Timur. Bukan karena harus juara, tapi bagaimana mencegah, dan memberantas dengan melibatkan masyarakat,” terangnya.
Selebihnya, Salmun merasa bangga atas peraihan Desa Kumbang yang mewakili sekitar 1267 desa serta kelurahan yang ada di Provinsi NTB.
Proses penilaian sebelum penganugerahan cukup panjang, hampir memakan waktu satu tahun. KPK melakukan observasi, lalu memberikan bimbingan dan teknis. Hingga kemudian ditetapkan 10 desa sebagai desa antikorupsi. (RZK)