Ekonomi Bisnis

Akademisi Unram Soroti Seleksi Direksi PT GNE, Pansel Dinilai Cacat Prosedur

Mataram (NTBSatu) – Akademisi Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH., mengkritik proses seleksi Direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE). Ia menilai, Panitia Seleksi (Pansel) tidak menjalankan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Dr. Wira menjelaskan seleksi direksi harus melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara akhir. “Pansel hanya berwenang pada seleksi administrasi dan UKK, sementara kepala daerah berwenang pada tahap wawancara,” tegasnya, Kamis, 19 Maret 2026.

IKLAN

Ia juga menyoroti komposisi Pansel Direksi PT GNE. Menurutnya, Pansel harus berjumlah ganjil serta terdiri dari unsur perangkat daerah dan unsur independen dan/atau perguruan tinggi.

Ia menilai, ketidakhadiran unsur tersebut membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pembentukan Pansel cacat substansi. Pada tahap UKK, Dr. Wira menilai terjadi kekeliruan prosedur.

IKLAN

Ia menjelaskan, pelaksanaan UKK harus dilakukan oleh tim atau lembaga profesional yang dibentuk Pansel, bukan oleh Pansel itu sendiri. “UKK memang tugas Pansel, tetapi pelaksanaannya dilakukan oleh tim profesional yang dibentuk Pansel,” ujarnya.

IKLAN

Ia juga mempertanyakan hasil setiap tahapan seleksi. Seharusnya, seleksi administrasi menghasilkan bakal calon direksi, sedangkan UKK menghasilkan calon direksi. Ia menilai, Pansel tidak menunjukkan kategori hasil tersebut dalam proses yang berjalan.

Selain itu, Dr. Wira menyoroti jumlah nama yang diserahkan Pansel kepada kepala daerah. Ia menyebut, aturan hanya memperbolehkan Pansel menyerahkan minimal tiga dan maksimal lima calon direksi.

Namun, dalam praktiknya Pansel menyerahkan 12 nama. “Ini kesalahan prosedur,” kata Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram ini.

Dr. Wira juga mempertanyakan maksud pelaksanaan Leaderless Group Discussion (LGD) oleh Pansel. Ia menilai, metode tersebut tidak dijelaskan dalam tahapan seleksi direksi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan.

SK Gubernur Bukan Akhir

Ia menegaskan, hasil wawancara kepala daerah harus diserahkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Perseroda atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk Perumda guna diputuskan, bukan untuk disahkan. “Penggunaan istilah pengesahan mencampuradukkan kewenangan,” katanya.

Lebih lanjut, Dr. Wira menegaskan seleksi oleh kepala daerah bukan tahap akhir. Ia menilai, SK Gubernur tanggal 17 Maret 2026 Nomor: 500/147/GUB.17/2026 tentang Penetapan Calon Direksi PT Gerbang NTB Emas cacat hukum, karena kewenangan pengangkatan direksi berada pada RUPS atau KPM.

Secara keseluruhan, ia menilai proses seleksi tidak memenuhi prinsip GCG karena tidak memberikan kepastian dan tidak mengikuti mekanisme perusahaan. “Seleksi ini cacat dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi sehingga tidak sah atau batal,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button