Pemkab Lombok Tengah Keluarkan 12 Aturan Kelayakan Operasional Destinasi Wisata saat Libur Lebaran
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, mengeluarkan edaran resmi bagi seluruh pengelola destinasi menjelang libur panjang Lebaran 2026. Langkah ini untuk memastikan kelancaran arus wisatawan, sekaligus menjaga citra positif pariwisata daerah di mata nasional maupun internasional.
Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., mengimbau pengelola wisata menaati aturan tersebut sebagai pengendalian keamanan. “Imbauan kepada seluruh pengelola daya tarik wisata agar memperhatikan dan melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian jumlah pengunjung dan keamanan,” katanya dalam surat edaran resmi yang NTBSatu terima, Kamis, 19 Maret 2026.
Pathul Bahri menekankan 12 poin penting yang wajib para pemangku kepentingan pariwisata taati. Salah satunya, mengenai pengendalian jumlah pengunjung sesuai daya tampung destinasi guna mencegah kepadatan berlebih.
Pemerintah daerah meminta para pengelola tempat wisata untuk mengatur sirkulasi masuk dan keluar pengunjung secara ketat, agar keamanan tetap terjaga.
Keamanan dan Mitigasi Bencana
Dari sisi keamanan, Pemkab Lombok Tengah juga mengharuskan penempatan petugas pengawas dan rambu peringatan di titik-titik rawan. Termasuk air terjun, kawasan pantai, dan kolam renang.
Selain itu, pengelola wajib mengatur area parkir dengan menyediakan kantong parkir tambahan jika dibutuhkan dan mengadakan jaminan akses darurat jika terhambat.
Untuk kondisi alam, Pemkab Lombok Tengah langsung berkoordinasi secara intensif dengan lintas sektor, termasuk aparat keamanan, perhubungan, dan kesehatan. Pengelola wisata juga wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca secara berkala.
“Memantau perkembangan cuaca dan kondisi lingkungan serta melakukan penyesuaian operasional. Termasuk penutupan sementara destinasi, apabila diperlukan demi keselamatan pengunjung,” ujarnya.
Pemkab Lombok Tengah juga sudah menyiapkan dan menyiagakan Layanan Darurat Call Center 112, yang beroperasi 24 jam secara gratis untuk menangani kendala medis, kebakaran, dan bencana di area wisata.
Transparansi Tarif dan Pelayanan
Pemkab Lombok Tengah juga menjamin perlindungan konsumen dengan transparansi biaya. Pengelola wisata harus menyampaikan informasi secara terbuka tentang tarif dan jam operasional, serta penetapan harga wajar tanpa ada pungutan liar.
Sedangkan terkait sisi pelayanan, meminta pengelola wisata untuk memberikan pelayanan yang profesional sesuai prinsip Sapta Pesona.
Kelengkapan fasilitas dasar juga harus diperhatikan, karena pengelola juga diwajibkan menyediakan sarana keselamatan. Mulai dari kotak P3K hingga penyediaan informasi kontak darurat bagi wisatawan.
Kebersihan dan Keluhan Pelanggan
Selain bagi pengunjung, Pemkab Lombok Tengah juga fokus terhadap estetika lingkungan dengan menginstruksikan meningkatkan pengelolaan kebersihan. Misalnya, menambah petugas dan tempat sampah selama periode liburan.
Masyarakat dan wisatawan juga diberikan kebebasan ruang untuk menyampaikan kesan, pesan, saran, dan keluhan melalui media sosial resmi Go Mandalika atau Diskominfo Lombok Tengah.
Dengan penerapan 12 poin tersebut, harapannya menjadi langkah preventif dan menekan risiko gangguan keamanan serta kenyamanan di tengah prediksi lonjakan wisatawan saat libur Lebaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Muhammad Hatta meminta agar aturan tersebut menjadi perhatian semua pihak. “Izin untuk diketahui dan menjadi perhatian semua,” jelasnya kepada NTBSatu, Kamis, 19 Maret 2026. (Inda)



