PTSL 2026 Lombok Timur Terbesar di NTB, BPN Libatkan APH Cegah Pelanggaran
Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur menargetkan, penerbitan untuk 10.328 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo mengatakan, alokasi tersebut yang terbesar di Provinsi NTB. Hal ini menyesuaikan dengan luas wilayah.
“Untuk PTSL di Kabupaten Lombok Timur tahun 2026 ini mendapat alokasi sejumlah 10.328 bidang. Untuk kategori di NTB, Lombok Timur yang paling besar. Karena luas wilayahnya juga lebih luas dibanding kabupaten lain,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 13 Maret 2026
Ia menjelaskan, lokasi PTSL 2026 di 12 desa, yakni Desa Bagik Payung Timur, Labuhan Haji, Lepak Timur, Bagik Payung. Kemudian, Puncak Jeringo, Anggaraksa, Tebaban, Dadap, Perigi, Senanggalih, Sakra Selatan, serta Kelurahan Kelayu Jorong.
“Koordinasi sudah kami lakukan dengan desa-desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL, jumlahnya 12 desa dari tujuh kecamatan,” katanya.
Darmawan menambahkan, tahapan awal program juga telah berjalan. BPN Lombok Timur telah mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) PTSL pada awal Maret 2026, untuk mempercepat penanganan lapangan.
Selain itu, pengambilan gambar atau citra udara telah dilakukan di seluruh desa sasaran untuk memetakan bidang tanah secara lebih akurat. “Dari 12 desa tersebut, prosesnya kemungkinan sudah selesai,” ujarnya.
Tekan Potensi Penyimpangan Ketentuan
Tahapan berikutnya adalah penyuluhan di desa-desa lokasi PTSL. Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan, serta pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan
Saat ini, pelaksanaan PTSL di Lombok Timur telah memasuki tahap pengumpulan data yuridis. Yakni, pengumpulan dokumen kepemilikan tanah dari masyarakat untuk kemudian proses entri data.
Menurut Darmawan, program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
“Memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah masyarakat. Juga untuk meminimalisir sengketa, baik sengketa batas maupun sengketa kepemilikan,” jelasnya.
Dasar Hukum Pembiayaan melalui SKB
Terkait pembiayaan kegiatan PTSL di tingkat desa, Darmawan menjelaskan mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) kemudian turunanya melalui Peraturan Bupati Lombok Timur.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa, untuk melakukan pembiayaan operasional selama pelaksanaan program. “Pembiayaan itu termasuk untuk penyiapan dokumen, pemasangan tanda batas, serta operasional pemerintah desa. Misalnya, transportasi dari desa ke kantor pertanahan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh pembiayaan harus mengacu pada ketentuan. “Melalui penyuluhan kami didampingi APH. Mereka sudah menyampaikan jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan tidak boleh di luar ketentuan,” tegasnya
Demikian, apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pembiayaan program, pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada APH sesuai dengan aturan yang berlaku. (Alwi)



