Koko Erwin Ditangkap, AKP Malaungi Diperiksa Mabes Polri
Mataram (NTBSatu) – Koko Erwin, bandar sabu diduga pemberi suap Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap Bareskrim Polri.
Penangkapan Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara saat hendak melarikan diri menuju Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026. Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo membenarkan penangkapan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
“Alhamdulillah. Hari Jumat penuh berkah, jadi Allah meridai usaha usaha kita. Kami menerima informasi demikian. Bareskrim telah mengamankan Koko Erwin,” katanya usai melaksanakan salat Jumat di Mapolda NTB, 27 Februari 2026.
Usai menangkap Koko Erwin, anggota Bareskrim membawa bandar narkoba ternama di Kota Bima tersebut ke Mabes Polri. Kendati demikian, proses hukum terhadap Koko Erwin nantinya tetap ditangani Dit Resnarkoba Polda NTB.
“Ya, pasti nanti akan berkaitan dengan yang di sini. Kan kita menangani kasusnya di sini, kan ada kaitannya juga dengan Koko Erwin. Nanti misal selesai diperiksa, nanti pasti akan diperiksa di sini juga,” bebernya.
Selain menangkap Erwin, Mabes Polri juga memeriksa Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tersangka kasus peredaran sabu tersebut terbang dari Lombok ke Jakarta sekitar pukul 11.00 Wita.
Menurut Irjen Edy, pemeriksaan itu berkaitan dengan joint investigation antara Polda NTB dengan Bareskrim Mabes Polri. “Biar ini semakin jelas. Peranya masing-masing. Apakah peranya ke mana mana lagi, akan didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB,” ucapnya.
Kuasa Hukum AKP Malaungi, Dr. Asmuni membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Menurutnya, keterangan Malaungi akan dikonfrontir dengan keterangan pihak lain, termasuk Erwin. “Iya, hari ini saya dampingi,” katanya.
Riwayat Kasus
Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 9 Februari 2026.
Pemecatan itu setelah penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.
Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine pada 3 Februari 2026 lalu.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus Mantan Kapolres Bima Kota
Sementara itu, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Antara lain, sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
Didik menyimpan narkoba itu di dalam sebuah koper di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik. Akibat perbuatannya, Didik Putra Kuncoro tidak hanya mendapatkan sanksi PTDH.
Namun juga, menjalani penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Terhitung sejak tanggal 13 hingga 19 Februari 2026.
Penyidik menyangkakan Mantan Kapolres Bima Kota itu dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol bersama istrinya inisial N dan dua bawahannya. Polisi mengamankan mereka pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. (*)



