Lombok Utara

Bupati Najmul Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek Air Minum, Minta Tidak Mencampuradukkan Putusan Administratif dengan Pidana

Mataram (NTBSatu) – Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dugaan korupsi proyek penyediaan air minum di Kabupaten Lombok Utara. Klarifikasi ini setelah adanya aksi dari Front Pemuda Progresif (FPP) NTB pada Rabu, 25 Februari 2026.

Aksi tersebut menyoroti secara khusus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO di Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, nama Bupati Najmul disebut-disebut terlibat.

Terhadap pemberitaan itu, Bupati Najmul menegaskan pentingnya menempatkan setiap dugaan pelanggaran hukum dalam kerangka verifikasi dan proses hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan, menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun demikian, tudingan pelanggaran hukum dinilai tidak semestinya dihakimi di ruang publik tanpa melalui due process of law.

Ia juga menyoroti, adanya penyebutan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sejumlah pemberitaan. Ia menjelaskan, putusan KPPU berada dalam rezim administratif persaingan usaha, sedangkan tuduhan tindak pidana korupsi memiliki mekanisme pembuktian tersendiri melalui aparat penegak hukum dan pengadilan pidana.

“Penggabungan kesimpulan administratif menjadi vonis korupsi tanpa proses pidana yang sah merupakan penyederhanaan yang menyesatkan,” tegasnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Perkara tersebut, lanjutnya, telah melalui proses hukum lanjutan. Keputusan KPPU tersebut telah diuji melalui mekanisme keberatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 7 Januari 2026, majelis hakim pada pokoknya mengabulkan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024.

“Atas dasar itu, pemerintah daerah meminta seluruh pihak menyampaikan informasi secara lengkap, berimbang, dan dapat diverifikasi agar publik tidak terbentuk oleh narasi sepihak,” tegasnya.

Terbuka Terhadap Audit dan Evaluasi

Terkait tuduhan konflik kepentingan, pengkondisian tender, maupun dugaan kepemilikan saham oleh pejabat, ia menegaskan, tudingan serius harus didukung bukti dan dokumen yang dapat diuji secara hukum, bukan sekadar sumber anonim atau opini.

“Jika ada bukti, silakan disampaikan melalui kanal resmi kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawas yang berwenang. Pemerintah daerah tidak akan melindungi pelanggaran hukum, namun juga tidak akan membenarkan fitnah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, prioritas utama saat ini adalah memastikan layanan air minum bagi masyarakat tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel. Ia menyatakan terbuka terhadap audit, evaluasi, serta perbaikan tata kelola, dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik.

“Mari kita jaga ruang publik yang sehat, berbasis data, berimbang, dan menghormati proses hukum,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button