Lombok Timur

Kalah Sengketa dengan Pemda Lotim, PT NSL Diminta Segera Kosongkan Dermaga Labuhan Haji

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menegaskan, penguasaan penuh atas Dermaga Labuhan Haji setelah memenangkan sengketa kontrak melawan PT NSL.

Namun, perusahaan tersebut tetap masih menempatkan alat berat dan kapal di area dermaga meski putusan hukum telah berkekuatan tetap.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin memimpin langsung inspeksi mendadak ke Dermaga Labuhan Haji pada Senin, 12 Januari 2026 untuk memastikan kondisi aset daerah. 

Dalam sidak tersebut, Bupati menemukan sejumlah peralatan dan armada laut milik PT NSL masih menguasai lokasi tersebut dan melanggar putusan pengadilan.

IKLAN

Warisin menegaskan kontrak kerja sama antara Pemda Lotim dengan PT NSL telah berakhir. Sehingga, tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan tersebut untuk menggunakan fasilitas dermaga. 

Ia menilai, keberadaan alat dan kapal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. “Kontraknya sudah habis, tapi barang-barang mereka ternyata masih bersandar di sini,” ucap Warisin. 

Bupati Lombok Timur itu memastikan tidak ada lagi sengketa hukum atas Dermaga Labuhan Haji. Ia menjelaskan, Mahkamah Agung telah menolak seluruh upaya hukum PT NSL, mulai dari kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Kasasinya sudah selesai, sampai Peninjauan Kembali pun mereka tetap kalah. Aset ini sudah sah kembali ke pemerintah daerah,” tegas Warisin.

Kirim Surat Teguran

Warisin juga mengungkapkan, Pemda Lombok Timur telah mengirimkan tiga kali surat teguran kepada PT NSL agar segera mengosongkan lokasi. Namun, hingga sidak dilakukan, perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi peringatan tersebut.

“Kami sudah memberi waktu dan peringatan, tapi ternyata sampai hari ini belum diindahkan,” kesalnya.

Menghadapi sikap PT NSL yang terus mengulur waktu, Bupati Lombok Timur menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa pengosongan paksa. 

Ia menegaskan Pemda akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Warisin menekankan koordinasi tersebut bertujuan memastikan pengosongan paksa berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami ingin semua langkah tegas ini dilakukan secara legal dan terukur,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button