Persyaratan hingga Bidang Studi Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 yang Dibuka

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), secara resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyiapkan calon pendidik yang profesional, berintegritas tinggi, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Program PPG Calon Guru berfungsi sebagai jembatan antara teori pendidikan dan praktik di lapangan. Melalui program ini, para lulusan S1 maupun D4 dari jurusan pendidikan maupun nonkependidikan, dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional.
Pendaftaran berlangsung secara daring melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id hingga 6 November 2025.
Bidang Studi yang Tersedia
Peserta wajib memilih bidang studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya. Kemendikdasmen melalui laman resminya membagi bidang studi PPG 2025 ke dalam dua kategori, yaitu bidang umum dan bidang kejuruan.
Bidang studi umum mencakup:
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD);
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK);
- Bimbingan dan Konseling;
- Informatika;
- Pendidikan Pancasila;
- Pengembangan Bahasa Indonesia;
- Kuliner;
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
- Seni Budaya;
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- Matematika;
- Pendidikan Luar Biasa;
- Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD).
Bidang studi kejuruan meliputi:
- Teknik Otomotif;
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi;
- Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis;
- Perangkat Lunak dan Gim;
- Teknik Elektronika;
- Teknik Ketenagalistrikan;
- Teknik Mesin;
- Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam;
- Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian;
- Broadcasting dan Perfilman;
- Desain Komunikasi Visual (DKV).
Rincian Perkuliahan
Peserta program PPG Calon Guru 2025 akan menempuh pendidikan selama dua semester dengan total beban 38 SKS. Komponen SKS terdiri atas 32 SKS mata kuliah inti, 4 SKS mata kuliah selektif, dan 2 SKS mata kuliah elektif.
Mata kuliah inti wajib ditempuh oleh seluruh peserta agar dapat memenuhi syarat kelulusan. Sementara itu, mata kuliah selektif dan elektif memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyesuaikan minat dan kebutuhan kompetensi sesuai bidang keahliannya.
Syarat Pendaftaran PPG Calon Guru 2025
Untuk mengikuti seleksi, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam sistem Dapodik maupun Simpatika;
- Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025;
- Lulusan S1 atau D4 yang tercatat dalam PD-Dikti atau basis data penyetaraan ijazah luar negeri;
- Memiliki IPK minimal 3,00;
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik serta surat bebas NAPZA;
- Menandatangani pakta integritas;
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi yang mencakup administrasi, tes substantif, dan wawancara.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa program PPG Calon Guru 2025 menjadi bagian penting dari transformasi sistem pendidikan nasional untuk mencetak tenaga pendidik yang kompeten dan adaptif terhadap perubahan zaman. (*)