Izin Belum Tuntas, DPRD dan Pemkab Sumbawa Minta Koperasi Hentikan Aktivitas Tambang Lantung

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa bersama DPRD menggelar rapat koordinasi membahas aktivitas pertambangan di wilayah Lantung pada Jumat, 19 September 2025.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa dan bersifat tertutup. Turut hadir Bupati Sumbawa, Ir. Syarafuddin Jarot; Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa, Gitta Liesbano; Polres Sumbawa, OPD teknis, camat, perangkat desa, hingga pihak koperasi yang beroperasi di lokasi.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa, Gitta Liesbano yang turut hadir dalam rakor mengatakan, keberadaan alat berat di lokasi memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Terutama, mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan.
“Asumsi masyarakat, ketika ada alat berat maka langsung dikaitkan dengan adanya kegiatan pertambangan,” ujarnya kepada NTBSatu ditemui di ruangannya, Jumat, 19 September 2025.
Dewan dengarkan keluhan masyarakat
Ia menambahkan, sejumlah warga di wilayah Moyo Hulu juga menyampaikan aspirasi mengenai potensi dampak lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah.
“Ada berita sapi-sapi sudah ada yang mati. Masyarakat sudah ada yang mencium, sudah merasakan, sudah melihat secara langsung dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Gitta.
Atas dasar itu, Pemkab dan DPRD Sumbawa meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melihat dinamika yang terjadi di daerah. Agar menjadi bahan evaluasi pengawasan dan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke depan.
“Semua pihak harus menahan diri demi keamanan dan kondusivitas daerah, sembari menunggu seluruh persyaratan hukum dipenuhi kelengkapan yang dibutuhkan,” ujar Gitta
Ia juga menyarankan, pihak koperasi menahan segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat maupun gangguan terhadap lingkungan.
“Iya pak bupati sudah memerintahkan dengan tegas agar pihak koperasi untuk segera memberhentikan aktivitas (tambang), ” jelasnya
Pihak koperasi sendiri membantah telah melakukan aktivitas pertambangan. Mereka mengklaim keberadaan alat berat di lokasi hanya untuk membuka akses jalan bagi kendaraan operasional.
“Mereka tidak mengakui, kalau di forum itu, tidak ada aktivitas (pertambangan). ‘Alat berat itu kami sedang membuka jalan untuk lewat kendaraan-kendaraan operasional yang lain’,” ujar Gitta menyampaikan pernyataan pihak koperasi.
Gitta menegaskan, sesuai dengan amanat undang-undang yang saat ini masih dalam proses penyusunan teknis oleh pemerintah, seluruh kegiatan pertambangan harus melalui prosedur hukum yang benar.
“Intinya, aturan hukum harus dipastikan jelas lebih dulu. Izin prinsip hanya merupakan tahap awal, selanjutnya baru izin operasional atau teknis,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah, mengingat isu pertambangan ini berpotensi memicu konflik horizontal antar kelompok di masyarakat.
“Ini demi kepentingan masyarakat bersama. Kami ingin memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya. (*)