Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, , kembali dijebloskan ke penjara.
Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Agung Thailand yang menyatakan bahwa masa penahanannya di rumah sakit merupakan taktik untuk menghindari penjara.
Hal ini menjadi pukulan telak bagi dinasti Shinawatra yang telah mendominasi panggung politik Thailand selama dua dekade. Ia pun langsung dibawa ke penjara Bangkok usai keputusan tersebut keluar.
Pada Selasa, 9 September 2025, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Thaksin harus menjalani kembali hukuman satu tahun penjara.
Pengadilan menyatakan bahwa ia dan para dokternya sengaja memperpanjang masa tinggalnya di rumah sakit melalui serangkaian operasi kecil yang tidak diperlukan.
“Terdakwa mengetahui fakta atau menyadari bahwa situasinya bukanlah keadaan darurat kritis. Terdakwa hanya memiliki kondisi kronis yang dapat ditangani sebagai pasien rawat jalan dan tidak memerlukan rawat inap,” bunyi putusan tersebut dikutip dari Reuters, Rabu, 10 September 2025.
Keputusan ini menandai babak baru dalam dua minggu kekacauan politik yang mengakhiri secara tiba-tiba pemerintahan populer yang didukungnya.
Thaksin, yang baru saja kembali dari pengasingan selama 15 tahun pada Agustus 2023, sebelumnya hanya menghabiskan beberapa jam di penjara sebelum akhirnya dirawat di rumah sakit dengan keluhan masalah jantung dan nyeri dada.
Kejadian itu memicu skeptisisme dan kemarahan publik yang meluas.
Hukuman delapan tahunnya atas dakwaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan semasa menjabat (2001-2006) sebelumnya diringankan menjadi satu tahun oleh raja.
Thaksin akhirnya dibebaskan bersyarat setelah hanya enam bulan menjalani masa tahanan, yang seluruhnya dihabiskan di ruang VIP sebuah rumah sakit. (*)