Jaksa Sebut Kasus Dana “Siluman” Tetap Jalan Meski Gedung DPRD NTB Hangus

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan, insiden terbakarnya Gedung DPRD NTB tidak mempengaruhi penanganan kasus “dana siluman” dana Pokir tahun 2025.
“Tidak (menghambat),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera pada Selasa, 2 September 2025.
Penanganan perkara ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Penyelidikan masih berjalan,” jelas Efrien.
Perusakan gedung DPRD NTB terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Hal itu setelah demonstran dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat NTB menggeruduk kantor yang bertempat di Jalan Udayana, Kota Mataram tersebut.
Di sana, mereka membakar gedung anggota dewan. Tak diam, polisi selanjutnya perlahan memukul mundur demonstran dengan mulai melemparkan gas air mata massa aksi.
Jaksa menangani dugaan korupsi dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Dalam kasus ini, penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka dari kalangan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan anggota hingga pimpinan DPRD NTB.
Perkembangan terakhir, pihak Adhyaksa memeriksa anggota DPRD NTB TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Selain itu, jaksa juga memintai keterangan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Kemudian Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi.
Berikutnya ada nama Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih. Selain memeriksa pihak legislatif, Kejati NTB juga memintai keterangan pejabat Pemprov NTB. Salah satunya Kepala BPKAD NTB Ahmad Nursalim. (*)