Mataram (NTB Satu) – Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja. Ganja tersebut diduga dikirim dari Palembang ke Lombok Timur, dimana pengirimannya menggunakan salah satu jasa ekspedisi pada Senin 1 Agustus 2022.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Narkoba, pada kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung pada Jumat 5 Agustus 2022.
“Tersangka inisial DR alias Don, diamankan di Jalan Montong Lombok Timur. Dari tersangka didapati 1.718,32 gram atau 1,7 kg,” kata Artanto.
Dari penangkapan di TKP itu, lanjut Artanto, kemudian dikembangkan menuju ke rumah tersangka di wilayah Sikur, Lotim. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan alat pemecah ganja, HP, timbangan elektrik, dan sepeda motor.
“Pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dari satu paket saja dapat upahnya Rp. 10 juta, kemudian untuk satu paket itu dipecah-pecah dan dijual dengan harga Rp. 800 ribu,” terangnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda NTB. Sementara untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 111 UU 35 tahun 2009 dan Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan tindak pidana narkoba yang sering sekali melalui ekspedisi pengiriman itu menjadi atensi Polda NTB. Untuk itu pihak Polda NTB telah melakukan koordianasi dan kerjasama dengan pihak jasa ekspedisi pengiriman. (MIL)