Pendidikan

Heboh Kepala Sekolah di Tangsel Minta Rp1,1 Juta untuk Seragam

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat dan menggegerkan sosial media. Kali ini, seorang Kepala SDN di Pamulang, Tanggeran Selatan (Tangsel) diduga meminta uang seragam siswa Rp1,1 juta per anak.

Ironisnya, kepala sekolah berinisial IH di SDN Ciledug Barat, Pamulang itu meminta uang tersebut langsung di-transfer ke rekening pribadinya.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin membenarkan informasi dugaan pungli ini.

“Kepala sekolah mengaku dan dia memastikan tidak akan mengulangi yang sama,” jelasnya mengutip TikTok @inilah.com, Sabtu, 19 Juli 2025.

Pihak dinas memastikan, belum ada transaksi uang yang terjadi terkait permintaan tersebut. Serta menegaskan menolak segala bentuk pungutan, terutama yang menggunakan rekening pribadi kepala sekolah.

IKLAN

Ia juga menambahkan, persoalan ini bermula dari percakapan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa pindahan yang bertanya soal pengadaan seragam.

“Saya memastikan, tidak boleh itu. Kan dia sudah punya seragam, pakai saja seragam yang ada,” tegasnya.

Warganet Curhat Nasib Serupa

Kasus ini pun mendapat sorotan luas dari warganet. Banyak pengguna media sosial yang membagikan pengalaman serupa terkait pungutan seragam di sekolah.

“Masih mending segitu, dulu saya di minta 1,7 malahan. Tapi pinter kepala sekolahnya dia bekerja sama orang luar biar cuci tangan,” tulis akun @ari240181.

“Saya saja harus bayar 1 juta buat ambil baju seragam dan putih birunya, celana putih, baju pramuka harus beli di luar yg 1 juta hanya dapat kaos olahraga, sama dasi topi, dan yang lainnya,” tambah akun @ojak.grab.

IKLAN

Tak sedikit pula warganet yang mendesak agar pemerintah bertindak tegas terhadap oknum tersebut. “Tolong pemerintah pusat untuk bertindak tegas dan proses secara hukum. Tak cukup kalau hanya meminta maaf, wajib pecat,” tegas akun @hakInblgyigc0.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pungli di lingkungan sekolah, demi melindungi hak orang tua dan peserta didik. (*)

Berita Terkait

Back to top button