Pemerintahan

BKN Resmi Umumkan Jadwal Pengisian DRH PPPK Tahap 2, Ini Tanggal Pentingnya

Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaian Negara (BKN), merilis jadwal terbaru tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan, para peserta seleksi kini harus bersiap mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu proses administrasi penting sebelum penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Pengisian DRH ini menjadi penentu kelanjutan proses rekrutmen. BKN menegaskan, jika peserta gagal mengisi DRH dalam periode yang telah ditetapkan, maka sistem akan menganggap mereka mengundurkan diri secara otomatis.

Melalui Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, berikut rangkaian lengkap jadwal seleksi PPPK tahap 2:

Jadwal Tahapan Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Lokasi Ujian: 9–21 April 2025.

IKLAN

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April hingga 31 Mei 2025.

Proses Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 27 April sampai 15 Juni 2025.

Pengumuman Hasil Kelulusan Awal:16 – 25 Juni 2025.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 1 Juni 2025.

Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 5 Mei hingga 17 Juni 2025.

IKLAN

Pengumuman Akhir Hasil Kelulusan: 16 – 30 Juni 2025.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Penetapan NI PPPK: 1 Juli dan berakhir pada 31 Juli 2025.

Pengusulan Penetapan Nomor Induk PPPK: 1 Agustus sampai 10 September 2025.

BKN mengimbau, seluruh peserta seleksi PPPK tahap 2 agar mematuhi jadwal dan segera melakukan pengisian DRH secara tepat waktu.

Keterlambatan dalam tahapan ini akan berakibat fatal karena sistem akan langsung mencoret peserta dari proses berikutnya.

Kepala BKN menekankan, kelengkapan administrasi, termasuk pengisian DRH menjadi bagian krusial dalam proses penetapan sebagai aparatur sipil negara berbasis kontrak.

Dengan pengumuman resmi ini, para peserta diharapkan segera melakukan persiapan menyeluruh, mulai dari dokumen hingga kesiapan teknis dalam pengisian DRH secara digital melalui sistem SSCASN. (*)

Berita Terkait

Back to top button