Pemerintah Brasil Ancam Gugat Indonesia soal Kematian Pendaki Gunung Rinjani Juliana

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Brasil mempertimbangkan untuk membawa kasus kematian tragis Juliana Marins ke ranah hukum internasional, jika terbukti ada kelalaian dari pihak Indonesia.
Langkah ini muncul setelah Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil secara resmi meminta Kepolisian Federal (PF) menyelidiki, kemungkinan kelalaian otoritas Indonesia dalam insiden yang menimpa warga negaranya di Gunung Rinjani, Lombok.
Juliana Marins, pendaki asal Brasil, ditemukan tewas usai mengalami kecelakaan saat mendaki gunung berapi terkenal tersebut. Pemerintah Brasil kini menunggu hasil investigasi dari Indonesia, sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami tengah menantikan laporan resmi dari pihak berwenang Indonesia. Setelah laporan itu kami terima, kami akan mempertimbangkan opsi hukum internasional,” tegas Pembela HAM Regional dari DPU, Taisa Bittencourt, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 3 Juni 2025.
Setelah jenazah Juliana tiba di Brasil pada Selasa, 1 Juni 2025, pihak keluarga segera mengajukan permohonan otopsi ulang. Tujuannya memastikan waktu dan penyebab kematian secara lebih akurat.
Pemerintah Federal Brasil mengabulkan permintaan tersebut. Pemeriksaan ulang berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.
Menurut DPU, otopsi kedua menjadi krusial untuk menggali kemungkinan bahwa korban tidak mendapatkan pertolongan medis yang layak setelah insiden terjadi.
“Otopsi lanjutan ini atas permintaan keluarga korban. Dan kami akan mendampingi mereka dalam setiap prosesnya hingga keluar keputusan resmi,” tambah Taisa.
Hasil Autopsi di Indonesia
Laporan awal dari pihak medis di Bali menyebutkan, Juliana mengalami trauma fisik berat, termasuk patah tulang dan luka dalam. Ia sempat bertahan hidup selama kurang lebih 20 menit sebelum akhirnya meninggal.
Namun, pihak keluarga kecewa dengan proses komunikasi hasil otopsi yang dinilai tidak manusiawi.
“Kami seharusnya menjadi pihak pertama yang menerima laporan medis, tapi malah media yang lebih dulu mendapatkan informasi melalui konferensi pers. Ini sangat menyakitkan,” ungkap saudari korban, Mariana Marins,.
Apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan untuk menggugat Indonesia melalui Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR). (*)