Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima tersangka Ahmad Muslim, Kabid SMK Dikbud NTB dan barang bukti yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Polresta Mataram.
“Sekitar pukul 11.00 Wita telah menerima tahap dua dari Polres, perkara atas nama Ahmad Muslim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, Rabu, 9 April 2025.
Yang menerima tersangka kasus dugaan pungli itu adalah Kasi Pidsus Kejari Mataram. Sementara untuk barang bukti, jaksa menerima uang Rp50 juta. Kemudian sebuah handphone dan paper bag berwarna putih.
“Dalam perkara dugaan pemerasan dengan jabatan atau pungli terhadap penyedia atau rekanan dalam pengerjaan pembangunan SMK,” jelas Harun.
Saat pemeriksaan tahap dua, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanannya di Lapas Kuripan, Lombok Barat.
“Dan secepatnya akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram,” tandas Harun.
Sebagai informasi, kepolisian menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli. Ia terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Polisi juga mengamankan Rp50 juta yang ditemukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri. Ada juga beberapa barang bukti lainnya.
Alasan Muslim menjadi tersangka karena meminta fee sebesar 5 – 10 persen pada proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengakuannya kepada korban, fee tersebut untuk sebagai biaya administrasi.
βDi setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,β ungkap Regi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan pada Senin, 13 Januari 2025. (*)