Tujuh Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota yang Jadi Tersangka
6. Titip Koper Berisi Narkoba ke Anak Buah
Tim Paminal Mabes Polri menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik memperoleh informasi tentang koper putih berisi narkoba yang mantan Kapolres titipkan kepada Aipda Dianita Agustina di Tangerang. Selain itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, alprazolam, happy five, serta ketamin lima gram.
7. Resmi Jadi Tersangka
Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka setelah gelar perkara. Selain itu, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengutip Liputan6, Sabtu, 14 Februari 2026.
Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Penanganan yang tegas dan transparan akan menentukan kepercayaan publik terhadap komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. (*)



