Hukrim

Tujuh Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota yang Jadi Tersangka

4. Permintaan Mobil Alphard Rp1,8 miliar

Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni mengungkap, kliennya mengumpulkan dana untuk membeli Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar atas permintaan Kapolres Didik.

“Ditekan dengan ancaman akan diparkir di lapangan Baradaksa Polda NTB. Belum lagi klien kami dimintai mobil Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar. Dari mana dapat uang?,” ungkapnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Malaungi kemudian menghubungi Didik setelah menerima tawaran Koko Erwin. “Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar Asmuni.

Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp1,8 miliar dengan syarat polisi tidak mengganggu bisnis narkoba di Kota Bima. Selanjutnya, Malaungi meminta uang muka Rp200 juta sebagai tanda kesepakatan.

5. Terima Uang Rp1 Miliar

Koko Erwin mengirim dana bertahap melalui rekening Dewi Purnamasari sebesar Rp200 juta, lalu Rp800 juta. Selanjutnya, Malaungi menyerahkan uang itu kepada Didik melalui ajudan.

“Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami, AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata Asmuni.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button