HEADLINE NEWSHukrim

Dilepas Polisi, Anggota DPRD Lombok Utara Terungkap Pernah Konsumsi Sabu

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang terduga yakni ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dugaanya, mereka terlibat peredaran gelap narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, tiga orang lainnya menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan sebagaimana Pasal 127 UU Narkotika.

Penangkapan ini ketujuh orang tersebut berlangsung pada pada Senin, 9 Februari 2026. Polisi mengamankan mereka di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengembangan di lokasi lain, yakni di Dusun Pertemuan Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Selain ketujuh orang itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu dalam beberapa klip plastik, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam.

ES alias K, ia merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Edi Setiawan. Pengakuan ES, politisi Demokrat itu sebelumnya pernah terlibat mengonsumsi sabu-sabu. “Tapi sekarang sudah tidak lagi,” ujarnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button