Lombok Timur

Nasib 1.600 Honorer Lotim Belum Jelas, Wabup Ungkap Kendala Regulasi

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengungkapkan, nasib 1.600 tenaga honorer hingga kini belum menemui titik terang.

Wakil Bupati Lotim, Edwin Hadiwijaya mengatakan, penundaan pengangkatan honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terhambat oleh ketiadaan kepastian regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Edwin menjelaskan, persoalan ini muncul akibat perbedaan regulasi antarinstansi. Ia menyebut, kendala utama justru menimpa tenaga honorer yang bertugas di instansi non-Badan Layanan Umum Daerah (non-BLUD).

Instansi non-BLUD belum memiliki payung hukum yang jelas tentang mekanisme penggajian secara mandiri.

“Sekitar 1.200 bekerja di instansi non-BLUD. Angka ini cukup besar dan menjadi perhatian serius kami,” tegas Edwin, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Edwin, kondisi tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan berstatus BLUD justru lebih baik.

Ia memandang, administrasi mereka lebih tertata karena mekanisme penggajian BLUD telah jelas dan terstandarisasi.

Pemerintah Kabupaten Lotim saat ini hanya dapat menunggu langkah resmi dari BKN tentang penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kepastian bagi para tenaga honorer sangat bergantung pada keputusan Pemerintah Pusat.

“Masih menunggu NIP bagi yang lolos PPPK Paruh Waktu. Mungkin saja nanti ada PPPK seperempat waktu. Kita belum tahu, regulasi bisa berubah,” ujarnya.

Meskipun situasi masih belum pasti, Edwin menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan para honorer kehilangan pekerjaan.

Ia berjanji, akan menjaga keberlangsungan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengabdi dalam waktu lama.

Pemerintah Kabupaten Lotim juga terus berkoordinasi dengan kementerian agar aturan penataan tenaga non-ASN segera rampung. (*)

Berita Terkait

Back to top button