Mataram (NTBSatu) – Pansus DPRD NTB untuk agenda pembahasan Perda Jasa Konstruksi, menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek DAK 2022 – 2023. Proyek terindikasi dimonopoli oleh Dikbud NTB. Sementara pelaksanaan di lapangan amburadul. Sehingga Pansus mendesak Kadis Dikbud NTB Aidy Furqon dicopot dari jabatannya.
Fakta itu ditemukan saat rombongan Pansus berkunjung ke SMAN 1 Jonggat, Jalan Raya Ubung, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Jumat 27 Desember 2024. sekolah ini mendapat alokasi DAK Rp1,4 miliar lebih, untuk pembangunan lima lokal ruang kelas dan perangkat di dalamnya.
“Tapi fakta yang kami temukan, amburadul. PPK sampai Kepala Dinas Dikbud harus bertanggungjawab atas masalah di lapangan yang timbul ini,” tegas Ketua Pansus Hamdan Kasim kepada NTBSatu via ponsel, Jumat 27 Desember 2024.
Pansus dalam daerah DPRD NTB menjadikan SMAN 1 Jonggat sebagai sample pengawasan realisasi dana pemerintah. Temuan Hamdan dan tim pansus, sinkron dengan kasus DAK SMA maupun SMK Tahun 2024 yang sedang jadi perhatian publik.
Khusus untuk SMAN 1 Jonggat, mereka menemukan dua kejanggalan. Pertama, secara yuridis dan formil yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah. Karena kepala sekolah tanda tangan di semua RAB.
“Akan tetapi temuan kita di lapangan, dibenarkan kepala sekolah, meski pun tanda tangan, tapi penunjukan pihak ketiga dan pengerjaannya dari dinas melalui PPK,” ujar Hamdan.
Konsep ini menurutnya aneh dan janggal. Kepala sekolah dibebankan tanggungjawab, tapi tidak dengan pelaksanaan pekerjaannya. “Paling tidak, kalau kepsek ambil peran, bisa mengetahui jenis dan kualitas barang yang dibeli. Tapi ini aneh, dia tidak ketahui,” tegasnya.
Dampaknya, sekolah tidak bisa berbuat banyak. Kepala sekolah tidak berani menegur atau mengingatkan pelaksana proyek. Masalah lain timbul, saat finishing bermasalah. Komponen bangunan yang tidak tuntas, terpaksa dibangun sendiri oleh sekolah.
“Ini kan ndak beres namanya,” sesal politisi Golkar ini.
Komponen bangunan yang tidak dikerjakan rekanan, seperti keramik, plafon dan instalasi listrik. Paling aneh, pembangunan sekolah itu tanpa tangg. Ketika digunakan, berdampak ke kesehatan dan kenyamanan siswa saat belajar. Sekolah pun panen protes dari warga dan orang tua murid.
“Akhirnya apa yang terjadi? Sekolah yang terpaksa finishing. Ini apa dasar hukumnya, kenapa bukan pihak ketiga yang finishing?” ungkap Hamdan.
Kejanggalan lain
Kejanggalan kedua yang ditemukan, Dinas Dikbud mengambil peran penuh dalam pelaksanaan proyek. Setelah sekolah tanda tangan, semua urusan dengan pihak ketiga hingga suplai material, dilakukan oleh Dinas Dikbud.
“Terus, apa fungsinya kepala sekolah di sini? Sementara dia tanda tangan. Dia tidak bisa menilai atau menolak kualitas material, karena semua sudah dihandle oleh dinas. Ini kan jadi pertanyaan,” sesalnya.
Proyek DAK 2022 – 2023 diketahui berjalan pada periode gubernur sebelumnya. Tahun 2022, masih jadi era Zul – Rohmi, sementara tahun berikutnya di masa peralihan ke Pj. Gubernur Lalu Gita Ariadi.
Dana DAK Tahun 2022 untuk SMA Rp92,24 miliar dan SMK Rp98,94 miliar. Sementara Tahun 2023, untuk SMA Rp79,85 miliar dan SMK Rp92,96 miliar.
Temuan ini baru satu sekolah. Hamdan yakin praktik yang sama terjadi di sekolah sekolah lain, ditambah lagi informasi didapatnya 6 sekolah hasil monev juga bermasalah. “SMA dan SMK di NTB ini ada ratusan. Bisa dibayangkan bagaimana terjadi di sekolah lainnya. Negara bisa rugi bermiliar miliar,” tegasnya.
Karena itu, ia kembali mendesak agar kinerja Kadis Dikbud NTB dilakukan evaluasi oleh Pj. Gubernur NTB. Dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi IV, ia meminta Hassanudin segera bertindak dengan mengambil langkah pencopotan.
“Paling bertanggung jawab tentusaja Kadis Dikbud. Pj Gubernur tolong lakukan evaluasi, bila perlu dicopot,” tegas mantan Ketua DPD KNPI NTB ini,
Bagaimana langkah lanjutan atas temuan lapangan di SMAN 1 Jonggat?
Ditambahkan Hamdan, sesuai dengan agenda, Pansus ingin melakukan revisi Perda Nomor 5 tahun 2014 yang dianggap tidak relevan lagi. Pansus menggodok agar Perda yang baru nanti, menerapkan sanksi kepada pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek.
“Harus ada sanksi terhadap pekerjaan pekerjaan yang tidak sesuai spek,” ujarnya mengingatkan.
Lebih detail lagi, Perda harus mendorong transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, apalagi terjadi anomali.
“Tidak boleh PHO kalau proyek belum selesai atau tidak seperti yang direncanakan. Jadi jangan buat BAST (Berita Acara Serah Terima). Seperti dalam kasus SMA 1 Jonggat,” tutup Hamdan.
Kadis Dikbud NTB, H. Aidy Furqon belum merepons NTBSatu saat dihubungi via ponsel, Jumat sore. Pertanyaan melalui pesan pribadi juga belum mendapat tanggapan. Pada layar hanya terlihat tanda centang satu. Tanggapan datang dari Kabid SMA Dikbud NTB, Lalu Muhammad Hidlir. Menurut dia, proyek itu sudah lama dan dianggap tuntas.
“Sudah selesai, tidak ada masalah,” jawabnya.
Realisasi proyek sudah sesuai dengan tahun anggaran 2022 dan 2023. “Kenapa kemarin ga ada persoalan, kenapa baru kali ini baru ada persoalan ini?” tanyanya.
Kalau pun ada masalah, menurutnya hanya sepele. Awalnya ada persoalan ribut dengan tetangga soal jendela ruang kelas. Keinginan warga, posisi jendela lebih tinggi, sehingga tidak terlihat langsung oleh warga saat aktivitas belajar. (HAK/KHN)