Mataram (NTBSatu) – Oknum pimpinan salah satu ponpes di Lombok Barat bersama anaknya, menjadi tersangka dugaan persetubuhan santriwati yang merupakan anak di bawah umur.
Mereka masing-masing berinisial AM, S alias D, dan WM. Penetepan tersangka terhadap mereka berdasarkan surat nomor:S.Tap/101/XII/RES.1.24/2024Reskrim dengan tanda tangan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja.
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana yang dikonfirmasi belum merespons tentang penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut, salah satu di antara tersangka merupakan pimpinan ponpes tersebut.
“Tersangka tiga orang. Ada pimpinan pondok, anaknya pimpinan pondok sama ada ustaz,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 23 Desember 2024.
Korban ketiga tersangka setidaknya berjumlah empat orang. Mereka merupakan santriwati yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren tersangka, dan salah satu di antara korban sudah disebtuhi.
“Santriwati semua. Ada yang SMA, ada yang sanawiah,” ujarnya.
Modusnya, sambung Joko, salah satu tersangka meminta korban agar menjaga keluarganya yang sedang sakit secara bergilir. Lokasi persetubuhan dan pelecehan itu bertempat di dalam pondok pesantren.
Saat itu, oknum pimpinan ponpes melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pencabulan.
“Di situlah kemudian, ketika anak-anak (korban) sedang menjaga terjadi persrtubuhan dan pencabulan. Satu (sudah disetubuhi). Ada satu korban yang dengan dua pelaku. Ada korban pelaku dengan korban yang sama,” beber akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.
Setelah mendapat laporan dari pihgak keluarga, LPA Mataram selanjutnya memberikan pendampingan terhadap para korban. Tak hanya itu, pekerjaan sosial (peksos) juga mendampingi para santriwati saat memberikan keterangan di hapan kepolisian.
“Jadi, awal mula keluarga korban yang hubungi LPA minta pendampingan karena ada kasus ini,” tandasnya. (*)