HEADLINE NEWSLombok BaratPemerintahan

DLHK NTB: Tambang Ilegal di Sekotong Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Mataram (NTBSatu) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB mengungkapkan, penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, membawa dampak serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK Provinsi NTB, Mursal, SP., M.Si., menyampaikan, sisa bahan kimia dari penambangan ilegal ini sangat riskan terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Menurutnya, warga yang terpapar bahan kimia (merkuri) dari penambangan ini bisa menyebabkan risiko kemandulan, kelahiran bayi cacat. Serta, penyakit degeneratif yang mengerikan.

IKLAN

“Paparan merkuri langsung masuk ke organ reproduksi, menyebabkan kemandulan baik pada pria maupun wanita,” kata Mursal.

Dampak lainnya bisa terlihat pada generasi mendatang. Di mana anak-anak lahir dengan kecacatan seumur hidup, mirip dengan kejadian dalam kasus Minamata di Jepang.

Selain masalah kesehatan, Mursal juga mengungkapkan, kerusakan lingkungan di kawasan penambangan sangat parah.

IKLAN

“Tulang manusia bisa melepuh dan mengeriting akibat paparan bahan kimia dari penambangan ini,” ujarnya, menggambarkan efek berbahaya dari merkuri dan sianida yang digunakan dalam proses pengambilan emas.

Menurut Mursal, dampak lingkungan ini tidak hanya mempengaruhi manusia. Beberapa laporan warga setempat menyebutkan kematian ternak setelah meminum air di sekitar area penambangan.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa ternak mereka mati setelah meminum air di hilir lokasi pengolahan emas,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan, pihaknya masih mengumpulkan data lebih lanjut terkait insiden ini.

Area Penambangan Capai 98,19 Hektar

Lantaran demikian, lanjut Mursal, DLHK NTB bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai melakukan investigasi mendalam terhadap operasi penambangan ilegal di Sekotong.

Mursal menyebut, penambangan ini dilakukan warga negara asing. Terutama dari China dan Taiwan, menggunakan peralatan berat tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah.

“Sejak 2019, aktivitas penambangan masih kita tolerir selama dilakukan oleh warga lokal dengan alat sederhana. Namun, sekarang situasinya berubah dengan hadirnya pemodal asing yang menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida” jelas Mursal.

DLHK Provinsi NTB mencatat, total luas area penambangan ilegal mencapai 98,19 hektar, tersebar di 25 titik. Mursal menekankan, aktivitas ini telah mengakibatkan kerugian lingkungan dan ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat operasi ini sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal di Sekotong terus berlangsung. Tim dari DLHK, KLHK, dan KPK kini tengah mengumpulkan data dan informasi untuk mengidentifikasi aktor-aktor di balik aktivitas ilegal ini. Termasuk, dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak yang menjamin operasi tersebut.

“Dalam proses penyelidikan, kami belum bisa mengungkap detail lebih lanjut terkait siapa saja yang terlibat. Penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tutup Mursal. (*)

Berita ini ditulis oleh Mohammad Khazani, peserta magang Jurnalistik di NTBSatu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button