Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Provinsi NTB. Mereka berada sejak Minggu, 29 September hingga Jumat, 4 Oktober 2024.
Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK bersama rombongan tiba malam hari ini, Minggu, 29 September usai Penerbangan Jakarta-Lombok. Lalu menuju Kabupaten Sumbawa Barat melalui jalur darat.
Pada Senin, 30 September 2024, KPK akan menghadiri Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumbawa Barat.
Dalam rapat itu beberapa OPD pun terlibat. Antara lain, BPKAD yang membahas mengenai progres sertifikasi, aset bermasalah dan aset mangkrak. Kemudian, Bappenda yang akan memaparkan persoalan piutang pajak dan kendala pemungutannya.
Selanjutnya, paparan dari UKPBJ terkait proyek strategis dan paparan inspektur mengenai audit pokir, hibah, bansos dan progres MCP.
Berikan pendampingan lapangan
Terakhir, lembaga antirasuah akan melakukan pendampingan lapangan bersama untuk meninjau proyek strategis, proyek mangkrak, kewajiban pajak, dan aset daerah.
Jadwal Kunker KPK pada Selasa, 1 Oktober 2024 pada pagi hingga siang harinya kembali melakukan pemantauan ke beberapa tempat yang menjadi catatan sebelumnya. Setelahnya, perjalanan pun berlanjut ke Kabupaten Sumbawa.
Rabu, 2 Oktober 2024, KPK menghadiri Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi bersama dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumbawa. Dengan melibatkan seluruh OPD dan pokok bahasan yang serupa dengan kunjungan kerja yang sebelumnya.
Berlanjut pada Kamis, 3 Oktober 2024, KPK bertandang ke Dinas ESDM NTB. Jadwalnya ialah untuk mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Pertambangan Tanpa Izin (PETI) wilayah NTB.
Keesokan harinya, Jumat, 4 Oktober 2024 KPK pun mengunjungi ibu kota provinsi NTB, Kota Mataram. KPK akan mendengarkan paparan Kadis PUPR Kota Mataram, terkait rencana revisi tata ruang Kota setempat. Yang mencakup pembahasan lahan sawah dilindungi (LSD), alih fungsi lahan dan lain-lain.
Selain itu, KPK dijadwalkan untuk menghadiri Rapat Koordinasi lanjutan terkait izin usaha pertambangan (IUP). Yaitu, IUP mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) dan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) wilayah NTB.
Rakor ini pun mengundang sejumlah instansi pusat dan daerah. Antara lain, Polda NTB, Kementerian ESDM, Dinas ESDM NTB. Kemudian Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum KLHK Jabal Nusra. (*)