Mataram (NTBSatu) – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTB menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dugaan korupsi anggaran ajang Lombok Sumbawa Motocross 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, informasi ia terima dari pidana khusus (Pidsus) telah menemukan indikasi PMH penyelewengan event nasional tersebut.
“Ada indikasi PMH. Kerugian negara (kami) masih ragu,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 16 Agustus 2024.
Efrien menyebut, alasan kejaksaan belum menyebut adanya indikasi kerugian karena pelaksanaan event Lombok Sumbawa Motocross dinilai ada peruntukannya.
Meski begitu, sambung Efrien, bukan berarti tidak ada kerugian negara. Karenanya, untuk memastikan hal tersebut Kejati NTB telah berkoordinasi dan saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat NTB.
“Prosesnya masih jalan di lid (penyelidikan),” ujarnya.
Koordinasi dengan lembaga auditor setelah adanya permintaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf.
“Mereka (Kemenparekraf) sudah keluarkan surat resmi untuk audit Inspektorat NTB,” jelasnya.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan, pihaknya mengaudit ajang Lombok Sumbawa Motocross Rp24 miliar setelah telah menerima surat permintaan audit dari Kejati NTB.
“Tentu kami akan lakukan audit untuk mengetahui potret pelaksanaan kegiatan Lombok Sumbawa Motocross 2023 ini,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 12 Juli 2024.
Ada beberapa hal yang Inspektorat NTB soroti dalam event nasional tersebut. Di antaranya, perencanaan, pelaksanaan, dan jenis-jenis kegiatan. Termasuk pedoman dan pembiayaan event Lombok Sumbawa Motocross.
“Jumlah peserta dan kegiatan pendukungnya juga kita lihat,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyidik pidana khusus Kejati NTB mengusut dugaan penyimpangan pada anggaran event Lombok Sumbawa Motocross Competition Tahun 2023.
Jaksa pun telah mengundang sejumlah pihak dan memintainya keterangan. Termasuk, penyelenggara event dan Pejabat Dinas Pariwisata Provinsi NTB. (*)