ADVERTORIALKota Bima

DKP Kota Bima Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pembudidayaan Lobster

Kota Bima (NTBSatu) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, menghadiri secara langsung kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pembudidayaan Lobster, Rabu, 17 Juli 2024 di Hotel Lombok Astoria, Mataram.

Sosialisasi ini digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu poin pembahasannya adalah terkait Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster.

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya Ditjen Budidaya Perikanan KKP RI, Gemi Triastutik; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim; serta pejabat terkait lainnya.

Sekretaris DKP Kota Bima, Jamaludin menyampaikan, sosialisasi ini sebagai upaya mengelola dan melestarikan sumber daya perikanan, khususnya Benih Bening Lobster (BBL).

“Dengan adanya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, kami berusaha menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha,” kata Jamaludin dikonfirmasi NTBSatu, Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 ini, memungkinkan penangkapan BBL untuk budidaya dalam negeri maupun luar negeri harus dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Hal ini untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan investasi, serta devisa negara.

Adapun persyaratan pengeluaran lobster, kepiting, dan ranjungan dari atau di dalam wilayah Indonesia antara lain, melengkapi sertifikat kesehatan bagi ikan dan/atau produk lain.

Kemudian, mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selanjutnya, melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan.

“Terkahir, menyerahkan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Jamaludin.

Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki peran penting terhadap pengelolaan dan pembudayaan BBL, kepiting, dan rajungan.

Di antaranya, memberikan rekomendasi ke dinas provinsi terkait penetapan nelayan kecil penangkap BBL. Kemudian, menerbitkan SKA BBL, kepiting, dan rajungan sesuai kewarganegaraannya.

Menyampaikan pemberitahuan tentang penerbitan SKA BBL, serta memfasilitasi proses penerbitan perizinan berusaha untuk pembudidaya ikan skala usaha mikro.

“Di Kota Bima belum ada kelompok nelayan yang punya izin untuk penangkapan BBL. Tentu kalaupun ada yang berminat harus mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu mengurus izin berusaha sesuai Permen KP Nomor 7 Tahun 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button